by

Warga Jaya Indonesia (WJI) Propinsi Aceh Pendukung Pemerintah, TNI dan Polri

KOPI.Banda Aceh – Warga Jaya adalah suatu Organisasi Kemasyarakatan yang telah berdiri sejak tahun 1967, tepatnya pada tanggal 30 Desember 1967. Dengan tujuan mengkoordinir dan mengkonsolidasikan peran serta masyarakat sebagai Mitra Aparat Keamanan, di wilayah Jakarta Raya dalam rangka membantu aparat keamanan dalam upaya memberantas organisasi terlarang yang berupaya mengganti Idiologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jumat (6/05/2022).

Dalam wawancara kami via telepone genggam (HP) Zarkasyi mengatakan, dirinya menerima mandat langsung dari Ketua Umum WJI, Jenderal TNI (Purn.)Prof. DR.H. Abdullah Mahmud Hendropriyono, ST. S.H., M.H yang diberikan amanah sebagai Ketua DPD Warga Jaya Indonesia (WJI) Propinsi Aceh. Yang beralamat di Penayong depan Hotel sultan Banda Aceh.

Mandat tersebut terima dengan penuh rasa tanggung jawab “Sebagai amanah yang di emban bersama-sama Pengurus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan bakti sebagai anak bangsa sesuai dengan Visi Misi warga Jaya Indonesia.

Dalam pesannya, AM Hendropriyono kepada semua anggota WJI, agar tidak melakukan politik praktis dan tidak terlibat menjadi pengurus partai politik. “Kita tetap mempertahankan untuk tidak berpartai politik. Jadi WJI ini jangan sampai juga menjadi pengurus dari partai politik,” tandasnya.

Soal pemilu atau pemilukada, AM Hendropriyono tetap meminta anggota dan pengurus WJI tidak golput. AM Hendropriyono meminta mereka tetap menyalurkan hak pilihnya sesuai keinginan masing-masing.

Zarkasyi menambahkan, WJI organisasi pendukung Pemerintah, Siapapun yang ditunjuk PJ Gubernur Aceh, PJ Bupati dan PJ Walikota kedepan oleh Pemerintah Pusat, kami mendukungnya, kita juga berharap PJ yang ditunjuk nanti benar-benar dekat dengan rakyat, mau turun kedesa-desa melihat langsung keluh kesah rakyat serta ditindaklanjuti sesuai keinginan masyarakat.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA