by

Warga Bersyukur atas Keputusan PN Lubuklinggau Menangkan Owner Kaplingan Hj Vivi Sumanti

KOPI, Lubuklinggau – Baru-baru ini Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam Putusan Nomor: 12/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg, dalam salah satu amar putusan yang menyatakan bahwa: “Menyatakan Putusan (BPSK) Kota Lubuklinggau Nomor 004/BPSK-LLG/Arbitrase/III/2022 tanggal 8 Maret 2022 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal ini disambut antusias oleh Warga yang menepati Rumah dan Tanah Kaplingan Hj Vivi Sumanti, (Jum’at 20/05/22).

Tarmizi salah satu Pelanggan Tanah Kaplingan milik Hj Vivi Sumanti saat di wawancarai awak media mengatakan pihaknya merasa senang dengan keputusan PN Lubuklinggau memenangkan Hj Vivi Sumanti terkait kasus wanprestasi dari saudari Martina.

” Kami disini merasa sangat terbantu dengan hadirnya kaplingan Hj Vivi Sumanti, dan dari mulai proses kami ambil dan menempati tanah dan bangunan disini, tidak pernah ada masalah, dan Hj Vivi Sumanti yang kami repotkan, sering membantu kami,” ujarnya.

Sosok ibu Hj Vivi Sumanti di mata masyarakat disini sangat bagus terbukti, hingga saat ini konsisten membantu masyarakat yang ingin mengambil kaplingan dengan mencicil, ada yang sampai saat ini rumah sudah berdiri cicilannya pun masih belom selesai.

” Sampai saat ini pun ibu Vivi ini, belum pernah menagih seperti saya sendiri masih sisa 17 juta lagi, rumah sudah dua tingkat dibangun, sekali pun belum pernah ibu Vivi nagih, dan bukan saya sendiri tetangga-tangga lain juga seperti itu,” ungkap Tarmizi.

Dengan kedatangan ibu Vivi membuka kaplingan di Jl LDII Kelurahan Baturib Taba ini, masyarkat sangat bersyukur.

” Mungkin jikalau tidak dibantu beliau mungkin kami belum bisa punya rumah, saya sudah 13 tahun disini, tapi dulu belum kepikiran untuk buat rumah, setelah ibu Hj Vivi Sumanti pulang kesini dia beli tanah ini kemudian di umumkan di masjid, kalo tidak punya tempat tinggal silahkan ambil bayar nya dengan cara di cicil, jelas kami sangat terbantu sekali dan bersyukur dengan hadirnya ibu Vivi disini,” imbuh Tarmizi.

Pada kesempatan yang sama Andi konsumen yang juga menempati rumah di kaplingan Hj Vivi Sumanti, mengatakan hadir nya ibu sangat membantu, jujur ketika kami di tolak proses Perbankan kerena cuman bekerja honorer, beliau dengan ikhlas membantu mempermudah untuk cara bayar cicilan.

Ketika ditanya ada permasalahan, Andi mengungkapkan hingga saat ini tidak ada permasalahkan, palingan yang sering bermasalah di pelanggan itu sendiri.

” Apa lagi aku sering kali telat bayar jelas sekali terbantu, kalo hitungan sewa atau ngontrak tiap bulan duit kito abis bae, nah kalo ini habis bulan, habis tahun jadi hak milik kito,” ujar Andi. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA