by

Tragis! Korban Laka Lantas di Tamelang Berjumlah 17 Orang, 7 Meninggal Dunia

KOPI, Karawang – Tragedi kecelakaan lalulintas maut kembali terjadi di Jalan Raya Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu (15/5/2022) pukul 15.00 wib. Jumlah korban dalam kejadian tersebut sebanyak 17 orang, tujuh orang diantaranya meninggal dunia.

Dalam keterangannya, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jaman menyampaikan bahwa jumlah korban meninggal dunia tujuh orang, untuk luka berat 4 orang dan luka ringan 6 orang.

“Korban tersebar di Rumah Sakit Karya Husada, 6 orang meninggal, luka berat 2 orang, luka ringan 1 orang. Jumlah korban di Rumah Sakit Fikri, 1 orang meninggal, luka berat 1 orang, 5 orang luka ringan. Jumlah korban RS Siloam, 1 orang luka berat,” jelasnya.

Sopir elf bernama Deni Budiman (41) warga Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, mengalami luka berat. “Untuk motif masih didalami dan kasusnya dalam pemeriksaan,” ujar Habibi.

Menurut keterangan Asep bungsu saksi mata, sebelum kejadian mobil elf tersebut melaju dengan kecepatan sangat tinggi dari arah Karawang menuju Cikampek, tanpa disadari mobil tersebut mengalami kecelakaan sampe melewati jalur sebelah (lawan arah) dan menabrak beberapa motor dan mobil kolbak di depan PT. Balina.

Sementara di tempat kejadian perkara (TKP) banyak yang membantu salah satunya relawan Komunitas Siaga Bencana (KSB) Purwasari dan masyarakat setempat bahu membahu membantu serta evakuasi korban yang meninggal dan korban luka-luka.

“Para korban segera dievakuasi langsung ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Menurut Edi Kebo salah satu pengurus Komunitas Siaga Bencana menuturkan bahwa, di Tempat kejadian bahwa kejadian laka lantas ini merupakan kejadian laka maut yg sangat mengerikan sampai banyak korban berjatuhan.

“Kejadian laka lantas kali ini sangat mengerikan sekali,” tuturnya. (A.Ridwan/DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA