by

Tak Berfungsi, Proyek Bernilai Miliaran Rupiah di Kapuas Terbengkalai

KOPI, Kuala Kapuas – Proyek pembangunan reservoar atau penampungan air bersih yang manfaatnya sangat dinanti warga Kabupaten Kapuas, hingga kini belum berfungsi.P royek bernilai Milyaran Rupiah yang dikerjakan pada Tahun 2020 tersebut terbengkalai lantaran belum dilanjutkannya pekerjaan rumah pompa air.

Saat media ini mencoba mengkonfirmasi kepada terkait baik Instansi Pelaksana kegiatan yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas maupun instansi penerima manfaat, dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, para pihak itu membenarkan informasi tidak berfungsinya bangunan tersebut.

Menurut Pj Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Kristanto menjelaskan bahwa tanggung jawab untuk kelengkapan rumah pompa adalah pada Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas. “Jika menanyakan terkait kelanjutan dari pekerjaan Reservoar yakni pompa air bisa ditanyakan ke Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, kami penerima manfaat hanya menunggu,” ungkap Kristanto saat dikonfirmasi media ini dikantornya, Jumat 27 Mei 2022 siang.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengecek ke bagian aset, jika bangunan Reservoar telah diserahkan ke PDAM namun tanpa kelengkapan pompa dan pipa.

“Setelah saya cek ke bagian asset, bangunan reservoar sudah diserahkan kepada PDAM, tanpa kelengkapan pompa dan pipa. Namun saat ini belum bisa dilakukan pengadaannya karena kondisi keuangan saat ini belum memungkinkan. Namun bukan berarti dibiarkan begitu saja, kami masih mengkoordinasikan pendanaan terebut kepada Dinas PUPR dan pihak terkait lainnya,” ujar Kristanto.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas Teras melalui Kepala Bidang Cipta Karya (CK), Jonie saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan jika rumah pompa adalah tanggungan dari PDAM.

“Sebenarnya rumah..pompa sdh tanggungan PDAM ..tetapi mungkin karena PDAM masih banyak tunggakan..jadi belum mereka bisa fungsionalkan,” ungkap Jonie kepada media ini melalui pesan WhatsApp nya, Jumat 27 Mei 2022. (Spr)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA