by

Semena-mena! Perumda Tirta Pakuan Cabut Meteran Air Milik AP Sepihak Tanpa Surat Pemberitahuan

KOPI, Bogor – Seorang warga berinisial AP merasa kecewa kepada beberapa oknum Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan atas tindakan semena-mena dan secara sepihak memutuskan meteran air. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/5/22) sekitar pukul 14:18 wib lalu, yang beralamat di Perumahan Taman Yasmin Sektor 2, Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat.

Kepada awak media, AP menyampaikan bahwa ia ditelepon oleh istrinya yang mengatakan ada oknum pegawai Perumda Tirta Pakuan berjumlah 4 orang mengaku hendak mengecek meteran air.

“Saya ditelp istri saat ada 4 oknum pegawai datang ke rumah yang mengaku akan mengecek meteran air,” ujar AP.

Lanjutnya, menurut info dari istri saya keempat oknum pegawai tersebut langsung mencabut meteran air. Melihat kejadian tersebut istri saya melawan dan langsung melakukan video call.

“Saat istri saya video call, saya sempat berbicara ke salah satu oknum Perumda Tirta Pakuan tersebut untuk tidak mencabut meteran air dan menunggu 10 menit sampai rumah.”

Namun, setelah tiba di rumah, tambah AP, keempat oknum tersebut sudah tidak ada di rumah dan meteran sudah dicabut. “Sesampai di rumah, saya tidak menemukan keempat oknum tersebut, dan meteran air pun sudah dicabut tanpa surat pemberitahuan sebelumnya. Bahkan akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan sebagian tembok pagarnya rusak,” ungkapnya.

AP mengatakan, salah satu oknum yang mencabut meteran rumahnya adalah Sekretaris Perumda Tirta Pakuan, Teguh Setiadi, dan beberapa rekannya yaitu Suhendar, Ismail Fahmi Tuasikal.

Sementara itu, Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan, Ardian Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan bahwa nanti akan dikomfirmasikan ke Sekretaris Perumda. “Saya akan coba tanya dulu pastinya ke Sekretaris Perumda, karena yang berhak menjawab adalah Sekretaris perusahaan. Yang pasti kita sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. (NJK/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA