by

RS Metro Hospitals M. Toha Diresmikan, Direktur Regional Metro Hospitals Group: Berikan Layanan Kesehatan Bermutu, Efektif, Efisien dan Responsif

KOPI, Tangerang – Rumah Sakit Metro Hospitals M. Toha diresmikan dan mulai beroperasi sejak Selasa (10/5/2022). Peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirine pembukaan yang dilakukan bersama antara lain oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti dan Direktur Regional Metro Hospitals Group Dr. Ruth Atmadja.

Direktur Regional Metro Hospitals Group Dr. Ruth Atmadja mengatakan rumah sakit ini mempunyai misi memberi layanan kesehatan bermutu, efektif dan efisien dan responsif dengan biaya terjangkau kepada para pelanggan.

“Rumah sakit saat ini memiliki 7 dokter umum, 12 dokter spesialis, 69 perawat, 11 tenaga farmasi, 7 tenaga laboratorium, 3 tenaga radiologi yang telah tersertifikasi,” ungkapnya.

“Dan beberapa lagi dalam proses perekrutan dan perizinan untuk praktek, dan mulai proses untuk pelatihan para perawat maupun dokter yang kita diadakan selama pembangunan rumah sakit,” lanjutnya.

“Kami sebagai perwakilan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberi dukungan dalam proses pendirian rumah sakit,” ujarnya.

Ia mengharapkan dengan adanya rumah sakit di Nambo (Kota Tangerang) ini dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Khususnya warga atau masyarakat sekitar dan masyarakat Banten pada umumnya,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menyatakan bangga atas berdirinya RS Metro Hospitals M. Toha ini.

“Berdasarkan UUD 1945 kesehatan adalah merupakan hak dari seluruh masyarakat,” jelasnya.

Ia menjelaskan semua rumah sakit pemerintah maupun milik swasta sangat mendukung naiknya derajat kesehatan masyarakat.

Ia mengatakan dengan telah terbitnya izin operasional RS Metro Hospitals ini maka rumah sakit ini sudah dapat memberikan pelayanan pada masyarakat,” jelasnya.

“Kami atas nama Pemerintah mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran RS atas telah terbitnya izin operasional tersebut,” pungkasnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA