by

Polres Karawang Tangkap Dua Pelaku Curas di Balonggandu

KOPI, Karawang – Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Balonggandu, Jatisari, Karawang, tanggal 17/5/22 lalu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran dalam press release kepada awak media, Jumat (13/5/22), bertempat di Lobby Depan Mapolres Karawang.

Modus yang digunakan para pelaku adalah mengincar korban perempuan yang membawa tas, lalu pelaku menarik tas korban. “Satu korban berboncengan berdua, lalu datang dua orang pelaku merampas tas milik korban,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku memang kerap melakukan tindakan kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak mengancam dan tidak melakukan penganiayaan, tapi hanya merampas tas milik korban. Namun, efek yang ditimbulkan sangat berbahaya, korban bisa terjatuh, terluka, bahkan bisa menyebabkan fatalitas apabila terjatuh di jalan raya.

Adapun dua pelaku curas yang berhasil diamankan berinisial AH alis Ahong sebagai joki, dan KS alias Adam selaku penadah. Sementara teman AH berinisial Z masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku AH dan KS merupakan warga Kabupaten Subang. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan tindakan curas sebanyak 15 kali, rata-rata di sekitar Jatisari dan Cikampek.

“Memang kalo dilihat, ruas jalan di Jatisari itu panjang, hal ini berpotensi kerawanan untuk tindak kriminal pada waktu pagi dan malam hari,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Karawang yaitu sepeda motor CBR yang digunakan pelaku melakukan aksinya, HP milik pelaku dan milik korban dari hasil kejahatan.

Kedua pelaku dikenakan pasal yang berbeda. Untuk AH dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, dan KS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman 4 tahun penjara. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA