by

Perlindungan ASN atas Kesewenang-wenangan Penguasa dan Dampaknya Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada

KOPI, Jembrana – Menuju Jembrana Emas 2026, Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Diskominfo Jembrana menyelenggarakan talkshow dengan tema Perlindungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Atas Kesewenang-wenangan Penguasa dan Dampaknya Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada. Talkshow disiarkan langsung via streaming melalui JimbarwanaTV YouTube Channel dan Ananta Praja Swara 99.9 FM dari Gedung Sekretariat Bersama, Studio Ananta Praja Swara pada Selasa (24/5/2022).

Talkshow menarik yang dimoderatori I Komang Wiasa dan presenter Imel ini diisi oleh narasumber Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dan Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN KASN, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan. Moderator I Komang Wiasa dalam keseharian juga menjabat sebagai Kepala Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan sebagai Plt. Dinas Pariswisata dan Kebudayaan (Parbud) Kabupaten Jembrana.

Sesuai pasal 31 UU ASN, kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengangkat pegawai, pindah tugas, memberhentikan baik karena pensiun dan lainnya, serta pembinaan.

Lanjutnya, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan bahwa dalam hal menempatkan posisi ASN melihat dari kompetensi yang ada. “Saya tidak akan melakukan hal-hal di luar sistem merit yang sudah kita banggakan, yang sudah dibangun dan ‘gerbong’ yang saya ajak kerja, tentu yang memiliki kompetensi. Pemahaman terhadap job (pekerjaan- red) dan tanggung jawab sebagai pimpinan terhadap SKPD di bawahnya. Kita ingin ‘sepeser’ (sekecil apapun -red) uang rakyat harus kita pertanggungjawabkan dan bermanfaat buat rakyat,” ucap Bupati Tamba.

Dalam posisi sebagai Bupati Jembrana, I Nengah Tamba juga tidak membedakan satu sama lain. “Ini adalah tim work yang kuat. Saya merasa didukung oleh teman-teman di Jembrana. Saya selalu ingin merangkul semuanya untuk melakukan diskusi dan bekerja untuk mengemban amanah rakyat,” tegas Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba juga mengungkapkan bahwa beliau ingin melakukan integrasi antar semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah-red) sehingga memiliki hubungan yang bagus. “Pekerjaan itu tidak bisa diselesaikan oleh satu SKPD, bukan juga oleh seorang Bupati, namun pekerjaan itu selesai karena dilakukan bersama-sama, ini adalah amanah. Dan saya juga selalu menegaskan bahwa esensi ASN itu harus memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat,” tegasnya.

Bupati Tamba juga menegaskan bahwa tidak ada raja dan patih di Jembrana. “Kita semua sama. Apa yang kita rasakan, semua dari rakyat. Maka sekarang kita adalah pelayan rakyat. Mari kita bekerja untuk rakyat, rakyatlah raja kita hari ini,” ungkap Bupati Tamba.

Bupati Tamba juga meminta ASN dalam lingkup pemerintahannya kompak dalam satu tim untuk bersama melayani masyarakat. “Jauhkan berpikir yang aneh-aneh, mari kita wujudkan Jembrana emas tahun 2026 dengan melakukan sinergitas, semua ASN dalam melaksanakan pekerjaan. Bukan citra yang kita inginkan tetapi ‘value’ atau hasil pekerjaan yang maksimal” harap Bupati Tamba.

Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN KASN, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan mengucapkan atas nama lembaga kami terimakasih atas undangan Bupati Jembrana untuk sosialisasi tugas dan wewenang KASN. “Komisi yang dibentuk oleh pemerintah sebagai lembaga independen yang bebas pengaruh dari kepentingan politik untuk melakukan fungsi pengawasan yang meliputi sistem maupun orangnya (SDM- red),” jelas I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

“Sistem yang dimaksud adalah sistem merit, karena sejatinya UU ASN adalah bagaimana sistem merit yang ada di masing-masing instansi pemerintah pusat atau daerah,” lanjutnya.

Sistem merit, mengacu UU ASN pasal 1 (22), manajemen dan kebijakan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja yang adil dan wajar tanpa membedakan kepentingan latar belakang suku, agama, ras, jenis kelamin, status perkawinan, maupun kecacatan.

“Sekarang pemerintah menggalakan bahwa bagi yang disabilitas juga disamakan haknya, artinya kami juga dari sisi KASN memandang bahwa prinsip warga negara mempunyai hak yang sama, baik yang disabilitas maupun tidak, sepanjang kualifikasi, kompetensi dan kinerjanya memang baik. Jangan nanti memilih pegawai yang di bidangnya tidak sesuai dengan kompetensinya,” ungkap I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

“Kami dengan BKN (Badan Kepegawaian Nasional- red) sudah membuat MoU (Memorandum of Understanding-red) terkait jika tidak sesuai dengan kompetensi maka kami akan melakukan pencegahan dan BKN akan mengarahkan sesuai bidang kompetensi masing-masing,” lanjutnya.

Kewenangan Komisi ASN, dalam pasal 32, terkait dengan tahapan proses pemilihan atas jabatan pimpinan tinggi, baik pratama, madya maupun utama. “Setiap tahapan itu dilakukan pengawasan oleh KASN. Juga pengawasan terkait kode etik, perilaku dan kewenangan untuk meminta keterangan, dokumen ke pejabat pemerintah maupun masyarakat,” jelas I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan juga mengungkapkan mengapa harus ada perlindungan KASN. “Kekuasaan yang dominan akan menghasilkan kesewenang-wenangan. Oleh sebab itu, kekuasaan harus ada ‘check and balance’ atau keseimbangannya dan asas-asas dari UU ASN ada terkait dengan asas kepastian hukum (pasal 2 huruf a),” ungkapnya.

Agung juga mengapresiasi Bupati Jembrana melakukan kegiatan yang melayani masyarakat dengan produktif. “Nilai dasar UU ASN dalam pasal 4, pelayanan ASN kepada publik harus dilakukan dengan jujur, cepat, tepat, tanggap, berhasil guna, berdaya guna dan santun. Itu nilai dasar ASN,” ungkapnya lagi.

Apabila hal itu tidak dilaksanakan maka bisa dikatakan melanggar kode etik nilai dasar sesuai dengan PP 94 tahun 2021 terkait dengan disiplin PNS. “Dalam kewajiban melayani masyarakat, ASN diwajibkan melakukan nilai dasar ASN tersebut,” tegas Gusti Agung Hendrawan. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA