by

Peduli Jalan Berlobang Polres Musi Rawas Gotong Royong Tampal Jalan

KOPI, Musi Rawas – Banyaknya titik jalan berlobang di Kabupaten Musi Rawas yang sering kali menimbulkan Lakalantas kepada pengguna jalan, atas kepeduliannya kepada masyarakat Polres Musi Rawas lakukan aksi sosial untuk membantu masyarakat dalam hal meminimalisir kriminal dan Lakalantas (Kecelakaan Lalu lintas), Polisi Resort Musi Rawas memperbaiki jembatan di Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, yang telah rusak, Sabtu. (14/5/2022).

Rehab atau memperbaiki suatu jembatan atau jalan bukan merupakan ranah pihak kepolisian, hal itu dilakukan hanya semata mata untuk masyarakat pemakai jalan dan warga setempat demi tercapainya rasa aman dan nyaman.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan, Jargon “Bedulur” (Peduli) Polres Musi Rawas dalam mencipta rasa aman dengan merenovasi jalan dan jembatan yang diduga sebagai penyebab sering terjadinya kriminalitas jalanan maupun lakalantas.

“Sasaran perbaikan jalan dan jembatan sebagai bentuk kepedulian Polres Mura, demi terciptanya rasa aman dan nyaman, sehingga pencapaian apresiasi masyarakat pengguna jalan dan pemerintah setempat, dengan demikian jargon Bedulur (Peduli) Polres Mura dapat dirasakan masyarakat.

Sebelumnya kita sudah melihat adanya pengendara yang jatuh disebabkan kondisi jalan yang berlubang dan rawan Kriminalitas. Sehingga munculnya inisiatif untuk melakukan rehab,” jelasnya.

Menurut AKP Dedi Rahmad Hidayat, Polres Mura menerjunkan Personil sebanyak 15 orang yakni :

  1. AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH
  2. Ipda Joni Jamaris, SH
  3. Ipda Niko Rosbarinto, SH
  4. Aiptu Hari Gunawan
  5. 11 (sebelas) personil team Landak.

(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA