by

Kuasa Hukum Nahwani Minta PAW Tunggu Keputusan Ikrar dari Pengadilan

KOPI, Musi Rawas Utara – Perihal Nahwani Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dikabarkan diberhentikan dari keanggotaan partai senin, (30 /05/ 2022).

Hal itu dibenarkan H Akis Ropi Ayub Ketua DPC PKB Kabupaten Musirawas Utara, bahwa telah keluarnya surat persetujuan PAW dari DPP PKB terhadap Nahwani.

Terkait hal tersebut, Lawyers Andika Wirakusuma,SH, MH, dan Patner bertindak atas pemberi kuasa Nahwani anggota DPRD Muratara fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pada saat jumpa pers mengatakan, bahwa dalam hal ini klien kami Nahwani mendapat pemberhentian dari keanggotaan anggota DPRD dan anggota partai PKB. Dan pengganti antar waktu kepada Hamzah, klien kami keberatan, Selasa (31/05/2022).

” Kami mengajukan keberatan terhadap keputusan DPC PKB Muratara, DPW Sumsel dan DPD PKB,” ujarnya.

30 Mei 2022 kemarin pihak Nahwani sudah mengajukan gugatan keberatan terhadap DPC PKB Muratara, DPW PKB Sumsel dan DPD PKB atas pemberhentian tersebut dan penggatian antar waktu yang dilakukan.

” Untuk itu kami sudah menyurati ketua DPRD Muratara, Bupati Muratara, Kesbangpol Linmas Muratara dan Gubernur Sumsel. Dan sudah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” papar Andika.

Kepada instansi terkait pihak Nahwani melalui kuasa hukumnya minta tidak diproses sampai dengan nada ketetapan hukum yang berlaku.

Dengan diajukan gugatan tersebut pihak Nahwani beranggapan hal tersebut tidak sesuai dengan AD/ ART partai Kebangkitan Bangsa. Pasal 16 ayat 1 dan 2 dan lain sebagainya, yakni memberhentikan seseorang anggota partai hanya dapat dilakukan dewan pengurus DPD pusat. Dan anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan diri dengan melakukan kemanisme melalui mahkamah partai.

” Dalam mekanisme ini jelas DPC partai Kebangkitan Bangsa Musi Rawas Utara melanggar mekanisme yang tertuang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai Kebangkitan Bangsa,” jelas Andika. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA