by

Kades Jayasari Rampas Lahan Warga Terancan Pidana, Ketua Umum LSM MGN: Kuasai Tanah Tanpa Hak Itu Konyol

KOPI, Jakarta – Menanggapi bantahan dari Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, terkait adanya dugaan penyerobotan dan penggelapan tanah warga yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Global Nusantara (LSM MGN), Andry Setiawan atau bang Adi sapaan akrab di kalangan rekan Media, angkat bicara. Aktivis bidang sosial kontrol itu mengatakan kepada awak media Minggu, 29 Mei 2022, bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap dan perilaku Kades Jayasari itu.

“Saya menghargai pendapatnya, namun saya menyayangkan sikap Kepala Desa Jayasari yang membantah terhadap tudingan tersebut, dan terdengar sangat tidak mencerminkan sikap seorang tokoh kepala desa dalam menjalankan sistem pemerintahan desa, khususnya Desa Jayasari. Seharusnya seorang kepala desa yang dipilih oleh warga lebih mengutamakan kepentingan warganya, bukan malah mengintimidasi warga. Apalagi sampai mengambil lahan milik orang lain, yang merupakan warganya sendiri, ini sudah tidak benar,” ungkap Bang Adi.

Dalam perspektif hukum positif, itu tidak bisa mematahkan argumentasi dan fakta-fakta yang sebenarnya. Sebab pengakuan dari para pemilik tanah tersebut, mereka tidak pernah menjual dan menyuruh saudara Iyas selaku Kades Jayasari untuk menjual kepada siapapun, apalagi membuat surat kuasa jual. Nah sekarang faktanya disebutkan, baik oleh pemilik maupun saudara Iyas sebagai Kades Jayasari, bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh Mulyadi Jayabaya beserta SHM-nya, dan dikatakan ada yang sudah dibayar dan ada yang belum, ini benar-benar konyol,” ujar Bang Adi lagi.

Dalam hal ini bang Adi juga mempertanyakan terkait kapasitas Iyas yang merampas hak orang lain dengan kekuasaannya selaku kepala desa. Ingat, di dalam hukum jual beli haruslah ada kedua belah pihak, yang salah satunya pemilik yang sah. Siapapun yang bermain dalam hal perampasan lahan di Desa Jayasari terancam pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 385 tentang penyerobotan lahan.

Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perpu 51/1960, yang mengatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah.

Jika ingin menjerat secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perpu 51/1960. Perpu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Memakai tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana kurungan dan/atau denda.

Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.

Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Mengenai penyerobotan tanah, dapat dilihat pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya (Perpu 51/1960).

Secara umum, pengaturan penyerobotan yang diatur dalam KUHP merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas diatur dalam Perpu 51/1960 tentang tindak pidana penyerobotan tanah.

Yang dimaksud dengan pendudukan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan menduduki (merebut dan menguasai) suatu daerah dan sebagainya. Jadi penyerobotan tanah tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oleh orang lain.

Menurut KUHP, perbuatan penyerobotan tanah tidak secara tegas dirumuskan dalam KUHP. Namun Pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah, sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang tersebut terancam pidana.

Di dalam buku kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa kejahatan-kejahatan yang terdapat dalam pasal ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat yang berarti penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak, barang-barang yang tidak bergerak misalnya tanah, sawah, gedung, dan lain-lain.

Lebih lanjut bang Adi menambahkan, supaya dapat dikenakan pasal ini, maka berdasarkan Pasal 385 KUHP, terdakwa harus nyata berbuat hal-hal sebagai berikut:

a. Terdakwa ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah).

c. Terdakwa mengetahui, bahwa yang berhak atau ikut berhak di situ adalah orang lain (pemilik yang sah).

e. Terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa tanah itu sudah digadaikan.

f. Terdakwa telah menggadaikan atau menyewakan tanah orang lain.

g. Terdakwa telah menjual atau menukarkan tanah yang sedang digadaikan pada orang lain dengan tidak memberitahukan tentang hal itu kepada pihak yang berkepentingan (pemilik).

h. Terdakwa telah menyewakan tanah buat selama suatu masa, sedang diketahuinya, bahwa tanah itu sebelumnya telah disewakan kepada orang lain.

Jadi menurut Pasal 385 ayat (1) KUHP dengan Penjelasan, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara.

Menurut Perpu 51/1960 mengenai menduduki tanah orang lain, dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana.

Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.

Selain dalam Perpu 51/1960, kepala desa tersebut bisa juga diancam pidana berdasarkan KUHP. Kepala desa merupakan orang yang bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan dapat juga dikenai Pasal 424 KUHP, yang berbunyi:

Pegawai negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Unsur-unsur yang termasuk di sini adalah:

  1. Pengangkatan oleh instansi umum.
  2. Memangku jabatan umum, dan.
  3. Melakukan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya.

Kepala desa dan para pegawainya termasuk salah satu dari golongan ambtenaar atau pegawai negeri.

Sedangkan menurut hukum perdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Hal ini bisa dilihat bahwa dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Selain itu, penyerobotan tanah juga merupakan perbuatan dimana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah.

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Seperti yang ada di dalam buku KUHP Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, didalam melakukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah, pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata. Pidana yang mengatur mengenai penyerobotan tanah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perpu 51/1960.

Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Berikut beberapa peraturan dan undang-undang yang dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan perdata dan laporan pidana terhadap Kades Jayasari itu.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

“Dan yang menjadi pertanyaannya adalah Kades Iyas apa haknya, bisa memberikan sertifikat dan menjual tanah warga ke Mulyadi Jayabaya, kalau tidak ada surat kuasa dari pemiliknya? Apalagi hasil pembayarannya selalu lewat dia, itu kan harus ada akad antara Pemilik dan Pembeli, tidak boleh serta merta tanah tersebut dibeli dan dibayar, apalagi yang menerima pembayaran orang lain, ini jelas jelas pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas agar jelas motifnya, apalagi harga ditentukan sepihak,” imbuh Bang Adi.

Untuk itu, lanjut bang Adi, dirinya akan mengawal dan minta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya saber pungli dan satgas mafia tanah agar segera bertindak cepat dan tegas. Ini penyakit mafia tanah yang akan menular terhadap oknum-oknum Jaro (Kades-red) lainnya, lama-kelamaan akan habis tanah milik warga dirampas oleh gerombolan mafia tanah yang selalu menyengsarakan Rakyat.

“Menyerahkan Buku Tanah atau memindahkan ke orang lain tanpa hak dan tanpa ijin dari pemiliknya itu sama saja merampas hak milik orang lain, dan jelas ini pidana,” pungkasnya. (Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA