by

Hasil Uji Laboratorium Negatif, Polres Karawang Nyatakan Bakso Daging Tikus di Karawang Hoax

KOPI, Karawang – Polres Karawang, Polda Jabar, mengklarifikasi terkait bakso tikus di Karawang adalah hoax. Fakta tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan oleh Dinas Pertanian yang menyatakan hasilnya negatif.

Hal tersebut disampaikan dalam press release oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H. beserta jajaran, serta dihadiri Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Perwakilan Paguyuban Mie Bakso Karawang. Kegiatan digelar di Lobby Depan Mapolres Karawang, Jumat (13/5/22).

“Berita tersebut akan menjadi bola liar jika segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres.

Menurutnya, langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Karawang untuk menjawab apakah benar bakso tersebut mengandung daging tikus atau tidak.

“Langkah-langkah penyelidikan yang kami lakukan ini sangat penting untuk mengetahui kebenaran apakah isu bakso daging tikus itu benar atau tidak?” ujarnya.

Karena apa, lanjutnya, ketika isu hari ini kita biarkan, tentunya akan merugikan khususnya pedagang bakso dan akan mempengaruhi mainset orang terhadap bakso.

Lalu, pihak Polres Karawang beserta instansi terkait segera bertindak cepat menelusuri siapa yang wanita yang mengupload berita tersebut ke media sosial. Tim Satreskrim Polres Karawang bergerak ke tempat kejadian perkara lokasi yang diduga menjual bakso daging tikus tersebut, lalu Tim Satreskrim menemukan bakso sisa yang diduga mengandung daging tikus.

“Sampel bakso yang diduga mengandung daging tikus tersebut segera dikirim ke laboratorium untuk diperiksa,” tambah Aldi.

Sementara itu, Dinas Pertanian, Siti Komala Ningsih, dari Seksi Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veterina menyampaikan hasil laboratorium terkait bakso daging tikus hasilnya negatif.

“Kemarin, Dinas Pertanian bersama Kementerian Pertanian beserta laboratorium Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk asal hewan menguji identifikasi spesies yaitu spesies tikus pada tanggal 11 Mei 2022 dan pada tanggal 12 Mei 2022 diperoleh hasil negatif,” jelasnya.

Menurutnya, besar kemungkinan dalam bakso tersebut terdapat urat yang tidak tergiling halus, bukan daging tikus.

Salah satu Pengurus Paguyuban Mie Bakso Karawang mengatakan sangat bersyukur dan mengapresiasi kinerja Polres Karawang beserta jajarannya dan istansi terkait yang dengan cepat dan sigap merespon isu bola liar tersebut. Dalam waktu 4 hari sudah terjawab bahwa apa yang diproduksi oleh pedagang bakso di Karawang adalah bukan bakso tikus tetapi daging sapi murni.

“Saya berharap kepada masyarakat Karawang tidak usah khawatir, kita memberikan jaminan bahwa bakso produk Karawang menggunakan produk-produk yang halal,” ungkapnya.

Lanjutnya, akibat viralnya berita tersebut menyebabkan omset pedagang bakso menurun 30 hingga 40 % dari biasanya. Untuk langkah hukum kita sudah memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukumnya.

Dari pihak Dinkes, Yayuk Sri Rahayu menyatakan bahwa bakso merupakan hidangan siap saji yang memiliki kandungan gizi yang cukup baik dan untuk Bakso Mas Adji yang viral tersebut telah bergabung ke Paguyuban Mie Bakso Karawang, dimana telah memiliki sertifikat laik saji dan higienis sehingga tidak perlu diragukan lagi kualitas dan tempat penyajiannya.

Menutup press release tersebut, Kapolres Karawang mengimbau kepada masyarakat Karawang untuk tidak usah khawatir atau ragu-ragu, karena hasil dari laboratorium menyatakan bakso tersebut bukan dari daging tikus.

“Kepada seluruh masyarakat, jika mengetahui sesuatu tidak usah terburu-buru memviralkan sebelum mengetahui kebenarannya. Sebaiknya sampaikan kepada aparat dan pihak terkait sehingga tidak menjadi bola liar dan mengganggu perputaran perekonomian serta Kamtibmas di wilayah hukum Karawang,” tandasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA