by

Dishub Provinsi Bangka Belitung dan DPRD Bangka Selatan Bahas Kewenangan Penyidikan Pelanggaran Izin dan Kelaikan Jalan

KOPI, Pangkalpinang – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diwakili Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Erwanto, menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (25/05/2022).

Kunjungan kerja ditindaklanjuti dengan pertemuan membahas Kewenangan Dinas Perhubungan terhadap Penyidikan Pelanggaran Perizinan Angkutan Umum dan Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor.

Kabid LLAJ Dishub Babel Erwanto mengatakan, kewenangan penyidikan pada dinas perhubungan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Termasuk dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran perizinan angkutan jalan.

Tugas dan kewenangan seorang PPNS, kata dia, mengacu UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yakni pada Pasal 262 .

“Dasar terkait dengan tugas dan kewenagan seorang PPNS harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan yang terdapat pada Pasal 262,” jelas Erwanto.

Ia menjelaskan, seorang PPNS dapat melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus. Selain itu, lanjutnya, PPNS juga berhak melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum dan lain sebagainya sesuai dengan pasal 262 UU LLAJ.

Namun demikian, tegas Erwanto, PPNS diminta selalu berkoordinasi dengan Polri sebagai koordinator dan pengawas PPNS, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta adanya kepastian hukum sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Erwanto mengakui Dishub Provinsi Bangka Belitung masih membutuhkan penyidik PNS karena jumlah PPNS aktif yang dimiliki saat ini hanya satu orang.

“PPNS kita di dinas ini hanya satu orang saja, seharusnya minimal ada dua orang, dan kita sudah mengajukan diklat khusus namun terkendala dengan anggaran khusus untuk penambahan PPNS,” ungkap Erwanto.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan Hendri menyampaikan bahwa hingga saat ini Dinas Perhubungan Bangka Selatan belum memiliki PPNS. Apalagi status dinas perhubungan masih bergabung dengan dinas pekerjaan umum, dengan nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan.

Ia berjanji akan segera menindaklanjuti hasil kunjungan kerja tersebut dengan Dishub Bangka Selatan. Selain itu, pihaknya akan mendorong agar dishub segera memiliki petugas PPNS Perhubungan.

“Sehingga memberikan manfaat, terutama dalam pemeriksaan kendaraan truk sawit yang melintas di jalan raya, apalagi CPO yang melintas di jalan di wilayah Bangka Selatan yang mengakibatkan kerusakan jalan umum,” ujarnya. (Sentosa/*ism)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA