by

“Demam Hebat” Usai Beri Kesaksian Bohong, Polisi Hello-kity Polres Lampung Timur Ancam Buka Suara

KOPI, Bandar Lampung – Usai dihadirkan sebagai saksi pelapor di persidangan kasus dugaan perobohan papan bunga pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu, oknum polisi Syarifudin bin Ahmad Junaidi dikabarkan menderita “demam hebat” alias depresi akut. Kabar burung tentang kondisi polisi hello-kity bermental krupuk yang bertugas di Polres Lampung Timur itu beredar di kalangan terbatas di seputar tempat tinggalnya di Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung sejak kemarin, Rabu, 18 Mei 2022.

“Katanya Syarifudin mengalami depresi berat usai memberikan keterangan yang diduga kuat kesaksian bohong di PN Sukadana Selasa kemarin. Dia sangat takut karena terancam pidana 9 (sembilan) tahun penjara,” ungkap sebuah sumber informasi yang dikutip warga tempatan yang minta namanya dirahasiakan.

Sebagai anggota polisi, Syarifudin tentunya tahu persis konsekwensi perbuatan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah di pengadilan. Jika terjerat pidana, bukan saja badan terkurung, tapi pekerjaan dan jabatan di institusi Polri yang selama ini dinikmatinya pasti hilang alias dia dipecat dengan tidak hormat.

“Belum lagi situasi di penjara nanti, dia pasti ditunggu untuk dihajar babak-belur para tahanan yang selama ini dendam dengan oknum-oknum polisi yang menyiksa mereka saat penangkapan dan penyidikan,” lanjut narasumber tadi.

Akibat nasibnya bak telur di ujung tanduk, Syarifudin disinyalir telah mengadu ke salah satu tokoh adat Lampung Timur untuk meminta perlindungan. “Dia kemarin buru-buru ke salah satu tokoh adat, tapi bukan ke Buay Beliuk Negeri Tua pimpinan Azzoherri itu. Di Lampung Timur hanya ada dua komunitas masyarakat adat (Buay) yang dikenal dan besar serta disegani masyarakat Lampung Timur, yakni Buay Sanjaya dan Buay Subing. Buay Beliuknya Azzoherri itu justru baru kami dengar, mereka itu pendatang di sini,” tambah narasumber lagi.

Kepada tokoh adat itu, Syarifudin mengaku menyesal telah ikut serta dalam persekongkolan jahat oknum Kapolres dan jajaran reskrimnya untuk mengkriminalisasi Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan kawan-kawan. Kabarnya, jika nanti pihak PPWI melaporkan yang bersangkutan ke polisi dan Kapolres sebagai pimpinannya tidak memberikan pembelaan, maka dia mengancam akan membuka rahasia adanya konspirasi jahat oknum Polres Lampung Timur ini ke publik.

“Dia bilang begitu, jika nanti dilaporkan ke polisi soal kebohongan dia di persidangan dan pimpinannya lepas tangan, maka dia akan buka suara tentang rakayasa hukum yang melibatkannya itu,” pungkas narasumber.

Ketika dikonfirmasi ke Syarifudin melalui nomor WhatsApp-nya, ternyata nomor yang digunakannya selama ini sudah tidak aktif. Sangat mungkin nomor kontaknya telah diganti sejak kasusnya semakin mengancam dirinya.

Merespon hal tersebut, PH PPWI Advokat Ujang Kosasih, SH, tidak mau berspekulasi. Pria kelahiran Banten itu hanya berkomentar singkat, “Baguslah kalau si pelapor itu sudah sadar ya.”

Sementara, Dewan Pengurus Nasional PPWI telah melaporkan Kapolres Lampung Timur ke Divpropam Polri terkait kebohongan, ingkar janji, dan tindakan menipu Wilson Lalengke dan kawan-kawan yang dilakukan pada tanggal 14 Maret 2022 lalu. Pihak PPWI Nasional mengharapkan agar Kapolri menepati janjinya untuk memecat bawahannya yang berperilaku dan bermoral buruk yang mencederai nama baik institusinya. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA