by

Bupati Mamuju Tina Suhardi, Jelang Idhul Fitri 1443 H Memantau Pasar Mengecek Harga

KOPI, Mamuju – Jelang hari raya idul fitri yang tinggal menghitung hari, pemerintah Kabupaten Mamuju melalui lintas sektor melakukan pemantauan harga bahan pangan di Pasar Tradisional (pasar sentral) Mamuju.

Dipimpin langsung Bupati Hj. Sitti Sutinah Suhardi, pengecekan ketersediaan bahan pangan dan kondisi harga menjadi perhatian dalam pemantauan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah H. Suaib, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah, (28/4/2022).

Terlihat sesekali Bupati melakukan komunikasi langsung dengan para pedagang untuk mendengar sendiri ketersediaan sembako dan tingkat kenaikan harga di Pasar Sentral lama Mamuju. Hasilnya diperoleh informasi stabilitas harga masih relatif aman dengan tingkat kenaikan harga yang masih dalam taraf kewajaran.

“Dari pantauan yang kita lakukan, memang terjadi sedikit kenaikan, seperti bawang merah yang agak naik sedikit, tapi secara umum harga pangan masih stabil, ketersediaannya juga masih aman, karena itu kita berharap kondisi ini bisa tetap terjaga sehingga masyarakat dapat memasuki hari raya idul fitri dengan ketersediaan pangan yang tetap terjangkau,” terang Sutinah Suhardi saat dikonfirmasi di sela pemantauan yang berlangsung sekira pukul 10:00 wita.

Adapun hasil pencatatan Dinas Perdagangan atas tingkat harga pangan di Pasar Sentral mamuju antara lain :
-Bawang merah, naik dari Rp. 30 ribu/ Kg menjadi Rp. 35 ribu
-Bawang putih, naik dari Rp. 28 ribu / kg menjadi Rp. 30 ribu
– Telur ayam Ras, naik dari Rp. 45 ribu/ rak menjadi Rp. 46 ribu
– Cabe Keriting, turun dari Rp. 45 rb/ kg menjadi Rp. 40 rb
– Wortel, naik dari Rp. 10 rb/ kg menjadi Rp.12 ribu
– Tomat, tetap Rp. 10 ribu / kg
– Kacang Tanah, tetap Rp. 32 rb/ kg
– Cabe, tetap Rp. 35 rb/ kg
– Sawit Putih, tetap Rp. 12 rb/ kg
– Cabe Merah Besar, turun dari Rp. 45 rb/ kg menjadi Rp. 40 rb
– Kacang Hijau, tetap Rp. 23 rb/ kg. (Sumber Naskah dan Foto Dari Facebook Pemda Kabupaten Mamuju).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA