by

Siapa Dalang Gagalnya ‘RJ’ di Kasus Wilson Lalengke Versus Masyarakat Adat Lampung Timur?

KOPI, Jakarta – Pasca upaya Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam rangka mencapai perdamaian antara pihak keluarga Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., versus Masyarakat Adat Lampung Timur, ada beberapa pihak yang justru bertanya, siapa dalang di balik gagalnya RJ?

Pasalnya, prinsip RJ itu sendiri adalah Pelaksanaan Perdamaian, sebagaimana tertulis dalam Undangan Kejari Lampung Timur kepada pihak keluarga Wilson Lalengke. Namun anehnya, kelompok masyarakat adat yang terdiri dari 4 (empat) unsur, bisa kompak menyatakan ‘lanjutkan proses hukum’.

Menanggapi hal ini, Ketua II Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Danny PH Siagian, SE., M.M., mengatakan, dari segi logika, ada yang sangat janggal.

“Saya nggak habis pikir dengan kegagalan RJ ini. Nggak masuk akal. RJ itu sendiri ‘kan merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Tapi, kenapa empat pihak yang ada di kelompok masyarakat adat itu bunyinya sama semua? Alasannya, proses hukum tetap jalan. Hahah …,” ungkapnya sinis saat bincang dengan media di Jakarta Timur, Senin (11/04/2022).

Dikatakan Danny Siagian, kalau hanya untuk mendengar kata-kata ‘lanjut ke proses hukum’, buat apa ada RJ?

“Buat apa digelar RJ, kalau hanya untuk mendengar jawaban yang sama semua, untuk lanjut ke proses hukum? Bukankah tujuan digelarnya RJ untuk membuka ruang perdamaian? Nggak usah dikatakan demikianpun, kan memang sudah harus lanjut ke proses hukum, kalau RJ tidak berhasil,” tandasnya.

Menurut Danny Siagian, model seperti ini sangat mudah terbaca oleh siapapun, karena jawabannya seragam.

“Sangat mudah membaca jawaban yang seragam seperti ini. Cuma, siapa dalang di balik ini semua, sehingga mereka jadi satu suara ya?” katanya justru bertanya.

Padahal, lanjut Danny, dari isu yang berkembang, ada salah satu tokoh adat yang memesan papan bunga, dan mengatasnamakan tokoh adat lainnya.

“Dari sini kan sudah jelas, diduga ada yang berkhianat antara satu dengan lainnya. Tapi anehnya, koq bisa kompak satu suara untuk tidak membuka ruang perdamaian, sebagaimana maksud dari pelaksanaan RJ itu sendiri? Siapa lagi kalau bukan dalang yang main?” bebernya.

Narasumber beberapa angkatan Pelatihan Jurnalistik di Mabes TNI, Mabes Polri, dan Paspampres ini justru tak melihat adanya ketulusan dari para tokoh adat yang terlibat.

“Terus terang. Saya tidak melihat adanya ketulusan dan kejujuran para tokoh adat yang terlibat dalam kasus Wilson Lalengke, yang menjatuhkan papan bunga yang katanya milik mereka itu. Coba pikir! Mereka yang merasa keberatan, tapi anggota Humas Polres Lampung Timur yang melaporkan ke Polres Lampung Timur. Luar biasa busuknya permainan ini,” pungkasnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada tanggal 11 Maret 2022.

Papan bunga tersebut katanya milik masyarakat adat, dan mereka tersinggung karena ada logo disana. Padahal, isi tulisan bunga papan itu, ucapan selamat kepada Polres Lampung Timur, yang berhasil menangkap wartawan pemeras, yang tentunya sangat aneh bagi logika publik.

Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Kemudian, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menambah masa penahanan 20 hari, dan menginisiasi menggelar RJ, namun tidak membuahkan hasil. (AR/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA