by

PKBM Dabohaley Gelar Kegiatan Penutupan Ujian Pendidikan Kesetaraan

KOPI, Papua – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Dabohaley menggelar kegiatan Penutupan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), Kamis (28/04/22). Sebanyak 12 Lembaga Pusat Kegiatan Belajar masyarakat Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mengikuti kegiatan tersebut, yang dilaksanakan di Jalan Kalkhote Distrik Sentani Timur.

Hal tersebut disampaikan Ketua PKBM Dabohaley Kabupaten Jayapura, Jonatan Ongge, S.Pd., “Puji Tuhan kegiatan UPK yang dilaksanakan oleh PKBM Dabohaley Distrik Sentani Timur sudah dimulai sejak tahun 2020 hingga sampai saat ini sudah berusia 2 tahun, dan selama 2 tahun PKBM Dabohaley sudah menggunakan ruangan milik sendiri. Sebelumnya, PKBM Dabohaley meminjam ruangan kelas SMPN 4 Sentani, Kampung Harapan.”

Jonatan melanjutkan, “Pada tahun 2020 banyak anggaran-anggaran yang diperuntukkan untuk kegiatan PON dan Covid-19, namun Pemerintah Kabupaten Jayapura serius membangun sehingga kami dapat menuntaskan masyarakat putus sekolah di Kabupaten Jayapura, khususnya di Distrik Sentani Timur dengan sasaran warga belajar bukan di Distrik Timur saja tetapi di seluruh Provinsi Papua.”

Para peserta datang dari Kabupaten Mimika, dan berbagai kabupaten yang ada di Provinsi Papua, untuk mengikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK). “Peserta yang diusulkan untuk data nominasi mengikuti khusus untuk Paket C sebanyak 40 peserta, dan setelah dicek kelengkapan persyaratannya maka data nominasi ditetapkan untuk Paket C sebanyak 34 Peserta. Namun, yang mengikuti ujian hanya 16 peserta,” imbuhnya.

Sementara, untuk Paket B data nominasi usulan sementara 40 peserta, tetapi yang mengikuti ujian 15 peserta, sedangkan untuk paket A di data nominasi sementara 20 peserta, setelah dicek berkas-berkas dan yang berhasil menjadi nominasi tetap berjumlah 13 peserta yang ikut ujian. “Jadi total peserta mulai dari Paket A, Paket B dan Paket C yang mengikuti ujian ada 40 peserta’,’ beber Yonatan.

Para peserta merasa senang dan gembira mengikuti acara penutupan kegiatan Ujian Pendidikan Kesetaraan pada Kamis (28/4/22) lalu. Walaupun tidak ada biaya tetapi mereka bergembira membawa makanan konsumsi dari tempat tinggal mereka dengan menaiki mobil, dan kita pun makan bersama-sama.

“Berkat doa kita semua, kegiatan untuk tahun ajaran 2021/2022 khusus untuk kelas 12 (Paket C), kelas 9 (Paket B) dan kelas 6 (Paket A) ditutup dan kami akan melanjutkan dengan kelas Paket C dan B untuk mengikuti ujian sekolah untuk kenaikan kelas,” paparnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Paud dan Dikmas Kabupaten Jayapura, Martinus Dori, S.E., menyampaikan bahwa ujian Paket C itu sudah berjalan 1 minggu, jadi bagi Bapak/Ibu yang ikut ujian Paket C tidak usah berpikir yang macam-macam, karena Bapak/Ibu sudah setara dengan pendidikan formal. “Ijazah itu penting karena sekolah itu tidak membatasi usia, kalau malu bertanya pasti sesat di jalan tapi kalau kita bertanya pasti ada jalan keluar,” tuturnya.

Lanjut Martinus, Lembaga PKBM di Kabupaten Jayapura itu berjumlah 24 Lembaga PKBM, tapi yang aktif dan menyelenggarakan ujian pada tahun 2022 hanya 12 Lembaga PKBM. “Ada satu lembaga di Demta, ada 2 lembaga di Nimbogran, Distrik Sentani Timur sampai dengan Sentani Kota, Jayapura, ada 9 Lembaga PKBM, Doyo Distrik Waibu itu ada 3 Lembaga PKBM, tapi 2 lembaga tidak melaksanakan hanya 1 yang ikut melaksanakan ujian pada tahun ini,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Martinus berpesan bahwa Bapak/Ibu yang sudah mengikuti ujian Paket C jangan kecil hati kalau sudah hadir dan kerjakan soal-soal berarti pasti akan lulus. Ijazah Paket C itu bisa terjun ke masyarakat, bagi usia 23 ke atas yang masih mau melanjutkan kuliah silahkan, karena itu saya sudah sampaikan bahwa pendidikan itu tidak membatasi usia, ada kemauan ada jalan. “Teruslah berjuang melanjutkan pendidikan dan raihlah cita-cita Bapak/Ibu demi masa depan keluarga, bangsa dan negara. Tamat SMA itu setara dengan Bapak/Ibu menyelesaikan Paket C,” tegasnya.

Martinus melanjutkan, untuk ujian Paket B juga sudah setara dengan lulusan SMP, jika usia masih 15-19 ke atas itu bisa masuk SMA tanpa hambatan lagi. “Dulu boleh tapi sekarang tidak, karena sudah setara dengan SMP. Jika usia sekolah 17 tahun ke atas maka bisa melanjutkan ke SMA, dan silakan mendaftar di sekolah pendidikan formal. Atau menunggu 2 tahun kemudian baru mendaftar Paket C silahkan, atau sambil kerja-kerja dan menunggu 2-3 tahun lagi baru mendaftar lagi bisa melanjutkan mengikuti ujian Paket C,” terangnya.

Untuk Paket A berlaku mulai tanggal 25 April 2022 kemarin sampai dengan hari ini, “Paket A juga setara dengan ujian SD, ujian SD mulai tanggal 25 dan berakhir hari ini, sementara ujian SMP mulai tanggal 19. Kalau usia masih di atas 6,7,8 dan 10 ke atas (12 -13 tahun) masih bisa masuk SMP tidak apa-apa,” jelasnya.

Martinus menambahkan, hari ini, seluruh kegiatan telah berlangsung lancar sehingga Bapak/Ibu yang sudah mengikuti Paket C, Paket B, sampai dengan Paket A dan kita patut bersyukur karena kita Bapak/Ibu sudah mendapatkan ijazah. Kalau ijazah sudah kita pegang, rencana Tuhan berbeda-beda kepada setiap orang, jika Tuhan berkehendak Bapak/Ibu jadi Pilot, atau Bapak/Ibu jadi Polisi/TNI semua garis tangan Bapak/Ibu yang menentukan nasibnya. Entah besok mau jadi apa, tapi jangan lupa bahwa Tuhan itu yang memberikan kita hikmat, kekuatan, kesehatan, dalam hidup.”

Sementara itu, Kepala Distrik Sentani Timur yang diwakili, Maria Rumele, sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, menyampaikan bahwa “Dengan adanya kegiatan ini kami atas nama Kepala Distrik menyampaikan banyak terima kasih kepada pimpinan yang ada di sini, dan untuk pendidikan ini sangat membantu masyarakat yang putus sekolah, mungkin tidak ada biaya yang melanjutkan sekolah.”

Lanjutnya, “Saya berharap kepada pemerintah untuk mendukung dalam pendidikan PKBM ini, mungkin program-program pembangunan dan juga semua hal-hal terkait pembiayaan untuk sekolah ini pemerintah dan instansi terkait lebih memperhatikan dan membantu masyarakat yang anak-anaknya putus sekolah agar bisa melanjutkan pendidikan di sini dan ijazahnya pun diakui setara dengan pendidikan formal. (SEM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA