by

Papan Bunga Senilai Rp6 Juta dalam Kasus Wilson Lalengke, Kasihhati: Lho Katanya Rusak padahal Masih Utuh

KOPI, Jakarta – Terkait munculnya dakwaan pengrusakan papan bunga bernilai total Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dua unit, yang dilakukan Wilson Lalengke dkk (Edi Suryadi dan Sunarso) di Polres Lampung Timur, Dra. Kasihhati, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) merasa kaget dan heran, ternyata masih utuh.

“Lho, ini papan bunganya katanya rusak. Ternyata… masih utuh ya? Katanya ada yang dirugikan Rp. 6 juta. Nuntut apa mereka kalau begitu?” ungkapnya menjawab pertanyaan awak media, setelah menyaksikan foto tersebut di Jakarta, Senin (25/04/2022).

Bahkan Kasihhati berpendapat, jika tidak ada yang dirusak atau dirugikan, maka pasal yang disangkakanpun bisa batal demi hukum.

“Berarti kalau begini ceritanya, itu pasal 170 KUHP yang dikenakan, terkait pengrusakan orang atau barang, bisa batal demi hukum dong?” tandasnya.

Foto: Ketua Presidium FPII Kasihhati bersama Ketum PPWI Wilson Lalengke.

Dikatakan Kasihhati, dirinya juga heran dengan Polres dan Kejari Lampung Timur yang mengenakan pasal berlapis-lapis atas kasus ini.

“Saya juga sangat heran dengan Polres dan Kejari Lampung Timur. Sebesar apa sih kasus ini? Kok sampai pasalnya berlapis-lapis? Ada pasal 170, 406, 335 lah. Apa tidak mikir, negara justru mengeluarkan banyak biaya untuk penanganan kasus tipiring seperti ini? Keterlaluan,” protesnya.

Sebab itu, wanita yang kerap bicara keras terhadap para penegak hukum yang sewenang-wenang ini. berharap, kasus ini segera dapat dituntaskan secara berkeadilan. Mana Presisi yang digembar-gemborkan oleh Kapolri, ternyata di Polres Lampung timur tidak ada Presisi.

“Jika para penegak hukum di Lampung Timur, baik Polres hingga Kejari yang terkait kasus ini masih memiliki hati nurani, dudukkan persoalan ini secara berkeadilan, dan tuntaskan segera tanpa embel-embel. Itu namanya baru profesional dan punya integritas, atau mungkin ada aktor di belakang ini semua sehingga kasus kecil dibesarkan, kasus perzinahan malah dilindungi,” pungkasnya.

Terpisah, Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, S.H., saat ditanya soal pasal 170 KUHP mengatakan, tidak semua tindak kekerasan (tindak pidana) yang dilakukan secara bersama-sama terkena pasal ini.

“Jadi, tidak semua tindak kekerasan (tindak pidana) yang dilakukan secara bersama-sama dapat menggunakan Pasal 170 KUHP. Kualifikasi dari delik ini adalah untuk mengganggu ketertiban umum. Artinya harus bisa dibuktikan bahwa para pelaku yang melakukan tindak pidana, punya niat ingin membuat kakacauan sehingga menimbulkan rasa takut pada masyarakat,” terangnya saat ditanya media, Senin malam (25/04/2022).

Dikatakan Ujang Kosasih, untuk membuat gangguan keamanan pada masyarakat dalam hal ini dimaksudkan, ada sekolompok orang atau beberapa orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan luka atau kematian atau kerusakan pada barang-barang di tempat umum.

“Jadi timbulnya kerusakan, luka atau kematian bukanlah tujuan utama dari delik ini. Dengan demikian, proses pembuktiannya adalah harus bisa ditemukan rangkaian perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang. Rangkaian perbuatan tersebut bersifat logis, dan rasional,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa ini berawal dari aksi penjatuhan papan bunga yang bertuliskan Ucapan Selamat & Sukses kepada Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur, atas ditangkapnya oknum wartawan pemeras (dimaksudkan M.Indra-Red), yang juga merupakan anggota PPWI.

Atas penangkapan yang tidak wajar terhadap anggotanya, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, Ketua Umum PPWI turun ke Lampung Timur untuk rencana klarifikasi ke Kapolres Lamtim. Namun, karena kesal tidak bertemu, kemudian mengetahui ada papan bunga yang dimaksudkan untuk wartawan M. Indra di luar pagar Polres, lalu dirubuhkan bersama (11/03/2022), dan besoknya (12/03/2022) Wilson dkk ditangkap di halaman Polda Lampung, selanjutnya ditahan.

Dalam dakwaan, muncul biaya papan bunga untuk 2 (dua) unit senilai Rp6.000.000,00 alias Rp3.000.000,00 satu unit. Padahal, menurut informasi dari berbagai sumber terpercaya, papan bunga tersebut sistemnya sewa, dan harga sekitar 400 ribuan. (Team)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA