by

Di Depan Wakil Jaksa Agung, Ketua Komite I DPD RI Minta Kasus Ketua Umum PPWI Diselesaikan dengan Restorative Justice

KOPI, JAKARTA – Di hadapan Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Fachrul Razi, MIP meminta agar kasus Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, dapat diselesaikan dengan ‘Restorative Justice’.

Hal itu diungkapkan Fachrul Razi disela Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Jaksa Agung RI, yang berlangsung di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022). 

Senator DPD R.I asal provinsi Aceh ini menjelaskan secara ringkas, terkait penangkapan Wilson Lalengke di Polres Lampung Timur, yang bermula dari adanya wartawan anggota PPWI Lampung Timur (M. Indra-red), yang memberitakan tentang perselingkuhan dari salah satu saudara pejabat disana. Akhirnya, wartawan tersebut disergap polisi dengan tuduhan memeras, padahal dijebak.

Atas penangkapan itu, Wilson Lalengke sebagai Ketua Umum PPWI turun ke Lampung Timur, dalam rangka mempertanyakan penangkapan anggotanya, M. Indra. Namun, ketika di Polres Lampung Timur ada papan bunga yang bertuliskan Ucapan Selamat atas penangkapan wartawan (pemeras-red), dan karena dianggap tidak benar, maka Wilson Lalengke dan kawan-kawannya merubuhkan papan bunga tersebut.

Atas peristiwa itu, lanjut Fachrul Razi, Wilson Lalengke dan kawan-kawan ditangkap, dan ditahan di Polres Lampung Timur, dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Saya pikir kasus seperti ini mestinya bisa dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice saja. Dan ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Maka saya minta perhatian khusus dari pak Wakil Jaksa Agung Sunarta ya,” tandasnya.

Sebelumnya telah dibahas, bagaimana agar Komite I DPD RI dan Jaksa Agung, secara bersama-sama mendorong penegakan hukum dengan Restorative Justice, dan mendorong lahirnya Undang-undang yang mengatur tentang penegakan hukum melalui penerapan Restorative Justice (RJ) baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Dalam penegakan hukum di daerah, Fachrul Razi melihat, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik Daerah maupun Desa, penerapan RJ menjadi sangat krusial, apabila terjadi masalah hukum dalam kebijakan-kebijakan mereka.

“Komite I DPD RI saat ini mendorong adanya aturan yang lebih tinggi yang mampu mengatur dan menjadi acuan dalam menyelesaikan kasus perkara Restorative Justice di daerah,” ungkap Fachrul Razi yang didampingi Wakil Ketua Komite I Fernando Sinaga dan Ahmad Bastian.

Untuk kasus-kasus kesalahan administratif, pejabat baik yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang maupun tidak, penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan melalui proses pengembalian kerugian Negara. Hal ini sejalan dengan semangat RJ yang tidak harus selalu berakhir dengan memidanakan pejabat.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengungkapkan, tahun 2021 menjadi momentum bersejarah dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan RI, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perubahan UU tersebut bentuk penguatan kejaksaan dan lebih penting kepedulian komitmen penguatan penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

“Dengan terbitnya perubahan UU tersebut, memberi semangat baru bagi kami dalam komitmen penegakan hukum di Indonesia. Berkaitan dengan penegakan Restorative Justive yang dilakukan oleh kejaksaan mendapat respon positif dari masyarakat,” ucap Sunarta.

Wakil Jaksa Agung menambahkan, strategi yang dilakukan kejaksaaan yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksanaan RJ dalam SE No.01/E/Ejp/02/2022 dan melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dalam membentuk Kampung Restorative Justice.

“Kami memandang perlu aturan yang lebih tinggi setingkat UU sehingga dalam penyelesaian perkara RJ akan mengacu pada UU tersebut, sehingga kami sepakat UU yang terkait pelaksanaan RJ sangat diperlukan,” pungkasnya. (DANS)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA