by

Ketua Komite I DPD RI Minta Kapolri Bebaskan Aktivis HMI Akmal Fahmi Dkk

KOPI, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan Akmal Fahmi, Andi Kurniawan dan Imam, aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang ditahan.

“Saya meminta Kapolri segera membebaskan aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, saudara Akmal Fahmi cs dilepas, ini bulan Ramadhan, tentunya penangkapan terhadap mahasiswa tidak patut dilakukan oleh pihak kepolisian. Citra Kapolri sangat baik dalam mengedepankan humanisme dan presisi dalam merespon aksi mahasiswa selama ini, namun penahanan kali ini dapat mencoreng citra Kapolri,” ujar Fachrul Razi.

Sebagaimana diketahui, tiga kader Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) diamankan polisi sejak unjuk rasa yang dilakukan kader HMI di depan Istana Negara, Jakarta pada Jumat (22/4/2022), guna menyuarakan tragedi salah tangkap terhadap salah satu kader HMI

Fachrul Razi menegaskan agar pelepasan aktivis PB HMI agar segera mendapat perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena sudah mengundang keresahan di kalangan HMI baik di Jakarta maupun di seluruh Indonesia.

“Jangan gara- gara oknum polisi yang melakukan penangkapan, akan berimbas masif di seluruh Indonesia. Aktivis HMI akan melakukan aksi lanjutan, ini akan merusak nama baik Kapolri Sigit yang selama ini dekat dengan mahasiswa, saya minta segera dibebaskan,” tegas Senator yang juga mantan aktivis HMI Universitas Indonesia ini.

Satu dari tiga orang yang diamankan pihak kepolisian saat demo adalah orang yang berpengaruh di PB HMI sehingga mereka memutuskan membubarkan diri. Namanya Akmal Fahmi, Ketua bidang PTKP PB HMI, kemudian Andi Kurniawan dan Imam.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA