by

Harga Tiket Pesawat 10 Juta Lebih, Senator Fachrul Razi: Sekalian Aja Masuk Aceh Pake Pasport

KOPI, Jakarta – Harga tiket pesawat terpantau mengalami kenaikan. Salah satunya untuk rute Jakarta-Aceh yang tembus hingga Rp 9,6 juta sekali jalan bahkan sampai tembus melebihi 10 juta.

Sejumlah warganet mengeluhkan harga tiket pesawat yang mengalami kenaikan. Harga tinggi ini untuk keberangkatan 28-29 April 2022.

Merespon hal tersebut, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi yang juga Senator Asal Aceh mengatakan pemerintah dianggap lemah bahkan takluk dengan perusahaan penerbangan. Fachrul Razi mengkritisi harusnya Pemerintah harus menindak tegas pemilik maspakai. Dalam rekomendasinya ia meminta Kemenhub untuk memperbaiki kebijakan tersebut yang sangat merugikan masyarakat. Pemerintah harus jelas terkait permasalah transportasi udara ini.

“Tiket mahal karena pemerintah tidak tegas dan lemah menghadapi perusahaan maskapai sehingga tiket dijual di atas harga yang diterapkan oleh negara maksimal 10 persen, ini harganya menjadi 1000 persen,” kata Fachrul Razi kepada media, Kamis (29/4/2022).

Menurut Senator asal Aceh tersebut Jika disebabkan penerbangan belum normal akibat pandemi covid, harus nya pemerintah mengatur harga tiket menjadi normal, bukan mendukung perusahaan swasta. “Sekalian aja Pakai Passport Masuk Aceh. karena harga tiket ke Aceh seperti menuju ke negara lain saja atau setara sekali biaya tiket jamaah umroh, ini kebijakan aneh, di Aceh juga banyak warga yang berasal dari luar Aceh dan ingin kembali ke Jakarta untuk merayakan Lebaran, demikian juga warga Aceh di luar Aceh yang ingin mudik dengan pesawat ke Aceh tapi harganya sangat gila,” Ujarnya

Fachrul Razi menambahkan, Pesawat ke Medan pun disiapkan adalah pesawat kecil bombardir. Fachrul Razi meminta seharusnya pemerintah menambah maskapai penerbangan atau memberikan izin khusus Aceh agar ada penerbangan lain yang beroperasi di Aceh, Ini sangat merugikan Aceh dan Masyarakat Aceh terang Alumni Politik Universitas Indonesia tersebut.

Selain kenaikan harga tiket menuju Provinsi berjuluk Serambi Mekkah, Fachrul Razi turut menyoroti salah satu keistimewaan Syariah Islam di Aceh tentang peraturan jilbab bagi pramugari maskapai. Menurutnya masih banyak maskapai nasional yang melanggar syariah islam dimana pramugari masih ada yg tidak berhijab/jilbab saat mendarat di provinsi Aceh.

“Peraturan pakai jilbab sekarang sudah mulai diabaikan. Pramugari sudah tidak mau pakai jilbab lagi masuk Aceh,” tegas senator.

Sebelumnya Maskapai di Indonesia diizinkan untuk menaikkan harga tiket pesawat. Kenaikan harga tiket pesawat ini dipicu lonjakan harga avtur.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan kenaikan harga tiket pesawat menjadi solusi paling tepat dalam menangani masalah kenaikan harga avtur. Kenaikannya pun tak banyak, Budi Karya mengatakan naiknya cuma 10%.

Dia mengatakan pemerintah ingin menjaga keseimbangan untuk keberlangsungan pengusaha. Dengan adanya kenaikan ini pengusaha tetap dapat memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini adalah solusi yang menguntungkan semua pihak.

Lain halnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Menurutnya, kenaikan harga tiket pesawat akibat pandemi. Erick menyebut, kenaikan harga tiket dilatari sejumlah hal, salah satunya peluang perbaikan bisnis di saat volume penumpang pesawat mengalami kenaikan.

Dia menjelaskan, saat pandemi Covid-19 banyak industri penerbangan menutup bisnis atau usahanya. Tercatat, pandemi memukul semua aktivitas perekonomian dan industri penerbangan nasional termasuk yang paling terpuruk.

“Alasan pemerintah mendukung kenaikan adalah kebijakan bodoh pemerintah, akibatnya Aceh dan propinsi lainnya mengalami kenaikan tiket hingga 1000 persen,” tutup Fachrul Razi. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA