by

Gila Aja! Papan Bunga Senilai 6 Juta, Muncul di Dakwaan Wilson Lalengke

KOPI, JAKARTA  – Mendengar pembacaan dakwaan terhadap Wilson Lalengke, dalam kasus menjatuhkan papan bunga, Ketua II/ Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Danny PH Siagian kaget setengah mati, karena harga papan bunga tiba-tiba melejit hingga 6 juta rupiah.

“Wah…Gila aja! Masak papan bunga yang dirobohkan Wilson Lalengke dan kawan-kawan melejit jadi 6 juta rupiah? Harga darimana tuh? Dari langit?,” ungkap Danny Siagian menahan kesal, saat bincang dengan beberapa media di Jakarta Timur, Jumat (22/4/2022).

“Kenapa tidak sekalian aja bikin 6 miliar? Biar heboh jagad raya,” sergahnya.

Dari pantauan media, sidang perdana Wilson Lalengke, Ketua Umum DPN PPWI, atas dakwaan menjatuhkan papan bunga di halaman luar Polres Lampung Timur, 11 Maret 2022 lalu, telah digelar Kamis, 21 April 2022, Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur dengan No. Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn, Kamis (21/4/22), dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.

Namun, dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchamad Habi Hendarso dengan No. Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn, Kamis (21/4/22), tiba-tiba muncul harga papan bunga sebanyak 2 unit senilai Rp. 6.000.000, alias Rp. 3.000.000 per unit. Padahal, menurut pengakuan tukang bunga itu sebelumnya papan bunga itu sistemnya sewa, yang harganya bervariasi sekira Rp400 ribuan.

Sontak saja akal sehat manusia waras bergidik, mengetahui harga papan bunga yang menjulang ke langit itu. Bahkan mungkin yang tak waraspun, bisa mendadak waras, karena sangkin kaget luar biasa.

Dikatakan Danny Siagian, sepengetahuannya, pasal 170 KUHP yang didakwakan, pada ayat (1) berbunyi: “Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”, ini tidak sesuai faktanya.

“Nah, ini  saya kira tidak sesuai fakta. Karena perilaku merebahkan atau menjatuhkan, bukan termasuk kekerasan terhadap orang atau barang. Apalagi barang itu tidak rusak. Kenapa dikategorikan menghancurkan barang?,” terangnya.

Danny Siagian yang mengikuti perjalanan kasus rekannya itupun tak habis pikir, karena kasus ini dinilai sangat kental konspirasi.

“Bagaimana tidak menduga kental konspirasi? Sejak penangkapan Wilson Lalengke dengan memborgol tangan saja, sudah penuh kejanggalan. Belum lagi Sang Kapolres Zaky Nasution mengibuli Wilson dengan iming-iming dilepaskan dari tahanan, asalkan minta maaf dalam Konperensi Pers. RJ yang gagal di Kejari, karena hanya mendengarkan paduan suara 4 pihak untuk menolak perdamaian. Yang paling parah, mengenakan pasal 170 dan 406 KUHP yang dipaksakan, dan terakhir timbul lagi pasal 335 KUHP. Ini konspirasi apa bukan?,” ungkapnya.

Danny Siagian, yang pernah jadi narasumber Pelatihan Jurnalistik di Mabes TNI, Mabes Polri dan beberapa Polda, Mako Paspampres, Mako Kopassus, BAIS inipun mengatakan, pada saatnya nanti akan membongkar siapa dalang semua ini.

“Serius. Kita akan bongkar nanti siapa saja dalang dibalik ketidak-adilan dan rekayasa ini semua. Konspirasi busuk ini. Supaya masyarakat juga tahu persis, manusia bobrok yang bersembunyi dibalik kasus ini,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH, saat dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya tetap siap menghadapi dakwaan yang dikenakan terhadap kliennya.

“Kami sebagai Tim Penasehat Hukum selalu siap membela klien kami, sekalipun pasal-pasal yang dikenakan berlapis-lapis. Kami akan patahkan itu nanti, pasal-pasal yang tidak sesuai logika hukum didukung fakta-fakta yang ada,” ujarnya di Jakarta, usai kembali dari Sidang Perdana di Lampung Timur, Rabu (21/04/2022).

Menurutnya, keadilan hukum diyakini akan berpihak kepada mereka yang teraniaya oleh pengenaan hukum yang tidak seharusnya.

“Kita tinggal tunggu waktunya. Keadilan hukum diyakini akan berpihak kepada mereka yang teraniaya oleh pengenaan hukum yang tidak seharusnya. Dan minggu depan, sidang akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi-saksi,” pungkasnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA