by

Gagal Hadirkan Saksi, Wilson Lalengke: JPU Lampung Timur Dinilai Tidak Profesional

KOPI, Lampung – Persidangan kedua atas kasus dugaan pengrusakan papan bunga di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana Lampung Timur, Provinsi Lampung, berlangsung singkat. Sidang yang sedianya mengagendakan acara mendengarkan keterangan saksi itu harus ditunda oleh Majelis Hakim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur gagal menghadirkan para saksi tanpa alasan yang jelas.

“Sidang ditunda hingga Selasa (17/5/2022) mendatang,” Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, S.H., M.H., menutup sidang kedua tersebut, Selasa (26/4/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut mengatakan sangat prihatin dan menyesalkan penundaan sidang itu. Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 ini menilai bahwa JPU dari Kejari Lampung Timur terlihat tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Saya dengan tegas menyatakan bahwa para Jaksa itu tidak profesional. Mereka satu tim terdiri dari lima orang, tapi untuk menghadirkan satu saksi korban saja tidak sanggup. Dalam kasus persidangan yang ditunda, Selasa (26/4/2022), kemarin itu saya menilai JPU telah memandang enteng alias melecehkan peradilan!” tegas Wilson Lalengke dalam releasenya dari ruang tahanan Polda Lampung, Rabu (27/4/2022).

Lulusan Program Pasca Sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, ini mengaku kecewa atas persidangan yang berlarut-larut akibat penundaan persidangan. Untuk itu, dia berharap agar JPU dari Kejari Lampung Timur, yang dipimpin oleh Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., dapat bekerja lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya. Wilson juga menegaskan bahwa semestinya ada mekanisme pemberian sanksi kepada Jaksa yang lalai menjalankan tugas dan kewajibannya di persidangan-persidangan.

“Saya sudah mematuhi aturan, yakni patuh untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Jaksa Iskandar Zulkarnain dan kawan-kawannya. Saat sidang dia lalai melaksanakan tugasnya menghadirkan saksi di persidangan tanpa alasan yang jelas. Dalam konteks ini, JPU telah berperilaku zalim dan tidak adil terhadap saya dan penasehat hukum saya,” katanya.

“PH saya datang jauh-jauh dari Jakarta ke Lampung Timur hanya untuk mendengarkan kalimat ‘sidang ditunda’. JPU itu punya otak atau tidak, ya? Seenaknya melalaikan tugas dan tidak memenuhi janjinya yang disampaikan pada sidang sebelumnya,” lanjut Wilson dengan kesal.

Kepada Majelis Hakim, tokoh pers nasional yang juga menamatkan Program Pasca Sarjananya di bidang Etika Terapan di Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping Swedia, itu memohon agar menjaga sifat netral dan tetap tegas kepada semua pihak dalam persidangan.

“Saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara saya dan kawan-kawan ini menjunjung tinggi netralitas, tidak terintervensi oleh apapun dari siapapun. Marwah hukum Indonesia dipertaruhkan di tangan Ketua dan Anggota Majelis Hakim” pinta Wilson Lalengke.

Dalam rilisnya, Wilson juga mengimbau kepada para saksi agar bersedia datang menghadiri persidangan. Ia mempersilakan semua pihak yang mengetahui peristiwa perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022) lalu, untuk memberikan kesaksiannya di PN Sukadana.

“Silakan hadir ke pengadilan terutama mereka yang merasa dirugikan oleh saya dalam peristiwa tersebut. Sampaikan saja yang benar sesuai fakta, yang benar katakan yang benar, yang tidak benar katakan tidak benar. Kita bersama-sama mengupayakan agar perkara ini segera selesai, hubungan silaturahmi kita sebagai bangsa tetap baik dan utuh,” imbau Presiden Organisasi Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini mengakhiri press releasenya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA