KOPI, Jakarta – Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI saja mengakui keberadaan Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), tapi kenapa pengurus organisasi media PWI dan IJTI seenaknya bilang ilegal?
Demikian ungkapan Ketua II / Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Danny PH Siagian, SE., MM, terkait adanya video yang beredar, yang isinya mendiskreditkan PPWI. Mereka adalah Ketua PWI Sorong Raya, Wahyudi, dan Ketua IJTI Papua Barat & Maluku, Chanry Andrew Suripatty, serta kawan-kawannya, yang secara khusus menggelar konperensi pers di kantor Walikota Sorong, Rabu (20/04/2022).
Terang saja Danny Siagian merasa statement tersebut sangat bertolak belakang dengan yang sebenarnya. “Saya tak habis pikir. Mereka berani ngomong ilegal dan tidak terdaftar di negara, itu dasarnya apa? Sedangkan Lemhannas RI saja mengakui eksistensi PPWI. Karena Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, terbukti diterima Lemhannas mengikuti Pendidikan Kepemimpian PPRA Lemhannas RI tahun 2012 lalu, dan menjadi salah satu alumni terbaik di angkatannya,” ungkapnya saat bincang dengan beberapa media, Selasa (21/04/2022) di Jakarta Timur.
Dikatakan Danny Siagian, pernyataan para pengurus organisasi media di Sorong itu justru menyesatkan masyarakat dan para pemangku kebijakan di daerah. “Pernyataan mereka itu justru menyesatkan masyarakat dan para pemangku kebijakan di Papua Barat dan Sorong sekitarnya. Kan kasihan masyarakat dan pejabat dibohongi oknum wartawan seperti mereka. Padahal, wartawan harusnya memberikan informasi yang benar terhadap masyarakat. Turut mencerdaskan masyarakat,” tandasnya.
“Belum lagi omongannya yang bersifat provokatif, agar pejabat instansi Sorong Raya menolak kehadiran anggota PPWI yang selama ini juga sudah menjalin kerjasama. Ada pula kata-kata yang bersifat ancaman, dalam waktu 1×24 jam segala. Wah, arogan sekali mereka ini?” protesnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Danny Siagian dari anggota PPWI Sorong Raya mengatakan, sebelumnya mereka dimintai KTA-nya, lalu difoto oleh para pengurus organisasi media itu, dan KTA anggota PPWI itulah yang dijadikan bahan untuk konperensi pers. “Rupa-rupanya, para anggota PPWI dimintai KTA-nya, lalu difoto. Dan itulah yang dijadikan bahan dalam Konperensi Pers para pengurus organisasi media yang berkomentar itu. Artinya, para anggota PPWI itu dikibuli,” bebernya.
Sebab itu, Danny Siagian yang juga yang pernah jadi Narasumber Pelatihan Jurnalistik di Mabes TNI, Mabes Polri dan beberapa Polda, Mako Paspampres, Mako Kopassus, BAIS ini mengatakan, Dewan Pers (DP) harus menertibkan para pengurus organisasi wartawan yang menyebarkan kebohongan.
“Dewan Pers harus tertibkan Ketua PWI Sorong Raya, Wahyudi Ketua IJTI Papua Barat & Maluku, Chanry Andrew Suripatty dan kawan-kawannya, yang asal ngomong seenak udelnya dan menyebarkan kebohongan kepada masyarakat. Karena PWI dan IJTI adalah organisasi yang menjadi konstituen DP,” tegasnya.
Perlu diketahui, sebagai organisasi yang mandiri dan independen, PPWI memiliki berbagai administratif yang dipersyaratkan Negara, seperti: Akte Notaris Pendirian, di Notaris Abdul Salam, SH Nomor 17, Tgl. 19 November 2007; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0008240.AH.01.07.Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PPWI; Surat Keterangan Terdaftar dari Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Nomor: 228/D.III.2/V/2010; NPWP PPWI: 02.369.135.5-025.000; bahkan Keterangan Domisili dari Gedung Dewan Pers, Nomor: 210/III/YPSPN/008 dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kantor Kecamatan Gambir, Nomor: 0071/1.824.1/08; AD/ART; dan lain-lain.
Tak hanya itu, lanjut Danny, PPWI telah memiliki 22 DPD di 22 provinsi; dan lebih dari 100 DPC kabupaten/kota, dengan jumlah total anggota aktif tidak kurang dari 4.000 orang. Sejak 2008 PPWI telah membangun dan mengelola media online Nasional bernama Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) dengan link www.pewarta-indonesia.com, berkembang bersama sekitar 200 media massa yang berafiliasi dengan PPWI.
Jadi, tegas Danny yang juga Dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta ini, jika ada yang mengatakan PPWI ilegal, maka itu sudah sangat keliru dan keterlaluan. “Jadi, kalau masih ada yang mengatakan PPWI ilegal, itu sudah sangat keterlaluan dan menyesatkan masyarakat. Nampaknya perlu diselesaikan secara hukum,” pungkasnya. (AR/Red)
Comment