by

Bupati Tamba Lantik 369 P3K Formasi Guru di Jembrana.

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba melantik dan mengambil sumpah 369 PPPK tahap I dan 40 CPNS di lingkungan Pemkab Jembrana Tahun 2021 di Gedung Auditorium Pemkab Jembrana, Selasa (5/4/2022). Adapun dari 369 PPPK tahap I tersebut seluruhnya merupakan formasi tenaga pendidik (guru) dan 40 CPNS terdiri dari formasi umum dan formasi khusus (disabilitas).

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi; Wabup Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna; Sekda Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa; Kepala Kanreg X BKN Denpasar, Paulus Dwi Laksono Harjono serta Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh rekan-rekan PPPK guru dan CPNS tahun 2021 yang dilantik kali ini. “Hari ini menjadi hari bahagia rekan-rekan semuanya, setelah penantian yang cukup lama. Besar harapan saya, dengan semangat yang baru ini, rekan-rekan semua dapat menjadi tenaga pendidik (guru) yang profesional,” ucap Bupati Tamba.

Guru profesional dimaksud Bupati Tamba adalah, guru yang memenuhi kompetensi dan keahlian. Guru yang betul-betul memahami karakteristik para peserta didiknya, dan yang lebih penting mengikuti tren kemajuan teknologi. “Saya percaya kalian bisa untuk itu, semangat bekerja, dan mari bersama wujudkan masyarakat Jembrana yang bahagia,” ujar Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Komisi III DPRD Bali periode 2014-2019 tersebut menjelaskan bahwa profesi guru sangatlah penting. Terlebih  untuk mencetak SDM-SDM yang unggul di Kabupaten Jembrana.

“Kita di Pemerintah Daerah telah mencanangkan Jembrana emas di tahun 2026, tentu untuk mewujudkan hal itu, salah satu ada peran serta rekan-rekan guru sekalian dalam melahirkan generasi-generasi unggul yang nantinya ikut serta berkontribusi dalam kemajuan di Kabupaten Jembrana,” jelas Bupati Tamba.

Selain itu secara pribadi Ia juga mengucapkan selamat atas pelantikan CPNS pada hari ini. “Jadilah abdi negara yang baik, laksanakan tugas dengan displin khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ” pesan Bupati Tamba. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Jembrana Si Luh Ketut Natalis Semaradani mengatakan pemkab Jembrana pada tahun 2021 memperoleh formasi pengadaan pegawai ASN sebanyak 1001 yang terdiri dari, CPNS umum sebanyak 42 formasi, formasi khusus disabilitas 1 formasi dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru 20 orang serta PPPK guru sebanyak 938 formasi. Untuk proses seleksi PPPK di mulai sejak bulan Juni 2021 dan seleksi CPNS sejak bulan Juli 2021. 

“Dari 938 PPPK formasi guru, yang lulus pada tahap I sebanyak 369 orang yang keseluruhannya sudah memperoleh NI-PPPK guru dari BKN Regional X Denpasar dan pengangkatannya sudah ditetapkan dengan SK Bupati Jembrana terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari 2022 sampai dengan 31 Januari 2027 (masa perjanjian kerja selama 5 tahun) dan tahap II sebanyak 240 PPPK saat ini sedang dalam proses pengusulan NI-PPPK di BKN Regional X Denpasar,” ucap Kepala BKPSDM Ketut Natalis Semaradani.

Kepala BKPSDM Ketut Natalis menambahkan bahwa, untuk 42 formasi CPNS umum dan 1 formasi khusus disabilitas terisi 40 orang, yang terdiri 39 umum dan 1 khusus, sehingga 3 formasi yang masih kosong yang seluruhnya formasi ahli pertama sanitarian serta yang terakhir PPPK non guru dari 20 formasi, yang lulus sebanyak 6 orang. “Setelah diangkat secara resmi sebagai PPPK Guru dengan keputusan keputusan Bupati, PPPK guru juga diikat dengan surat perjanjian kerja.”

“PPPK Guru memperoleh hak yang sama dengan PNS kecuali jaminan pensiun. Gaji dan tunjangan PPPK guru sudah dianggarkan dalam anggaran belanja tahun 2022 pada Dinas Dikpora yang bersumber dari DAU tahun 2022,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA