by

Bupati Mamuju Serahkan Surat Keputusan Pengangkan 74 CPNS dan 407 PPPK Guru Tahap Pertama di Mamuju

KOPI, Mamuju – Sebanyak 74 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2021 dan 407 orang Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru untuk tahap pertama resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur sipil negara lingkup pemerintah kabupaten mamuju.
Prosesi penyerahan SK dilakukan oleh bupati mamuju Hj.Sitti Sutinah Suhardi, di halaman kantor bupati mamuju jl. Soekarno Hatta. (Kamis,31 Maret 2022).

Selamat bergabung pada jajaran pemerintah kabupaten mamuju, semoga kehadiran saudara-saudara akan menjadi penambah kekuatan kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tandas Bupati saat memberikan arahan dalam penyerahan SK tersebut.

Sutinah menegaskan, tidak akan memberi ruang kepada CPNS terlebih PPPK untuk meminta pindah dari tempat tugas masing dalam lima tahun kepemimpinannya,
Bukan saya yang mau tapi saudara-saudara yang telah memilih formasi sesuai tempat yang telah ditentukan, jadi tidak usah menghadap ke bupati kalau mau pindah saya pasti tidak akan tandatangan, tegasnya.

Sementara itu, Yakub seorang PPPK yang telah menerima SK dengan penempatan SD Sandapang kecamatan Kalumpang, mengaku, sangat bersyukur atas SK yang diterimanya, meski begitu, guru yang telah duapuluh tahun terakhir mengabdi sebagai guru di daerah terpencil ini mengatakan niatnya menjadi PPPK tenaga guru bukan dengan target mengejar jabatan, tetapi lebih kepada niat untuk membantu masyarakat agar mengurangi anak yang putus sekolah.

Memastikan pemerataan guru dan tenaga kesehatan dapat terpenuhi, pemerintah daerah kabupaten mamuju akan melakukan evaluasi kepada ASN terutama terhadap PPPK yang dapat saja tidak dilanjutkan perjanjian kerjanya jika dinilai tidak memenuhi standar penjanjian kerja yang telah mereka tandatangani. ( Muh Nur OKT ) (Press Rilis Efbe Pemda Mamuju Cq Diskominfosandi).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA