by

Advokat dan Pengamat Togar Situmorang: Bupati Malaka Harus Hormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

KOPI, Kupang – Bupati Malaka Simon Nahak melaporkan dugaan pidana kepada Kepolisian setempat dengan terlapor Yohanes Germanus Seran (YGS), jurnalis dari media Sakunar.com. Tindakan ini telah menuai kritik dari para kelompok jurnalis dengan melakukan demo damai di halaman Mapolda NTT pada Jumat (1/4/2022).

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang sangat menghormati langkah hukum Bupati Simon Nahak tersebut.

“Namun diharapkan Bupati agar bisa menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi seperti tertuang dalam ketentuan,” katanya.

Advokat yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur independen ini, mengingatkan resiko sebagai Pejabat Publik akan selalu disorot.

“Sehingga wajib dapat merangkul semua lapisan serta tidak harus menggunakan saluran hukum untuk sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang diberitakan oleh pihak wartawan tersebut,” harapnya.

“Pejabat Publik harus memposisikan diri sebagai orang terhormat dan intelektual sehingga publik optimis bukan pesimis serta mau menerima kritikan bahkan hinaan sekalipun dan harus bisa selalu berlapang dada karena sudah jelas memiliki konsekuensi tersendiri, termasuk pengawasan publik,” ungkapnya.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum atas laporan polisi tersebut sepatutnya tidak perlu.  Karena mesti diawali untuk mengirimkan kepada wartawan surat klarifikasi bahkan somasi beberapa kali karena diharapkan ada musyawarah diawal untuk diberi kesempatan Hak Jawab atas pertanggung jawab atas pemberitaan yang telah dibuat atau diminta untuk di take down.

Doktor Muda Ilmu Hukum ini mengatakan pada sisi lain aparat penegak hukum cenderung menerapkan pasal- pasal keperdataan dan pidana. “Karena dalam aturan UU No. 40 Tahun 1999 kurang lengkap karena tidak mengikat dimana jelas dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayanin Hak Jawab dan Hak Koreksi namun untuk pihak di luar Pers tidak sama sekali terikat untuk melaksanakan,” terangnya.

Togar Situmorang berharap insan Pers wajib menjaga nama baik serta martabat pejabat publik atau masyarakat umum. “Untuk tidak asal memberitakan hal negatif tanpa konfirmasi awal alias pukul dulu, urusan belakangan artinya koreksi belakangan dan pelurusan berita, sementara masyarakat tersebut telah dirugikan nama baik,” ungkap advokat kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Adigum “Equum Et Bonum Est Lex Legum ” Apa yang adil dan baik adalah Hukumnya Hukum .

Bupati itu jabatan publik dan bila ada kritikan bahkan hinaan wajib berlapang dada bahkan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut.

“Adakalanya itu tanda ’cinta’ dan rasa peduli yang tinggi sehingga mari kita hiasi alam sekitar dengan penuh dialektika, diskusi menciptakan tradisi pada pradaban baru dan kita selalu menghormati kebebasan berpendapat demi menyerap aspirasi masyarakat dari tulisan para media,” tutupnya.

Togar Situmorang memiliki kantor di Bali, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung. (Dance Henukh)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA