by

Ada Grup Bakrie di Balik Tumbangnya Jiwasraya?

Slogan tinggalah slogan saja yang mengaku berahlak BUMN, pada faktanya tidak memiliki sedikitpun ahlak, itu ketika terbukti prakteknya merusak perusahaan negara mengambil hak-hak milik pemegang polis Jiwasraya , yang ada hanya kepentingan abadi  mereka, kepentingan kelompok mereka.

Sudah sepantasnya oknum pejabat Negara itu harus diseret kepengadilan, oknum Direksi Jiwasraya, oknum Menteri BUMN, oknum  OJK, oknum BPK RI, oknum Kejaksaan Agung, oknum Kemenkeu RI, dan sejumlah oknum Pejabat tinggi ditubuh PT BPUI (Persero) yang mendirikan anak usahanya  demi sebuah tujuan tertentu yaitu asuransi IFG Life. RPKJ yang dibangun Direksi Jiwasraya, Ini sungguh menyesatkan para pemegang polis Jiwasraya, Para Pekerja Jiwasraya, Para Mitra Kerja dalam kerugian besar dan ancaman kebangkrutan.

Diketahui PT BPUI sendiri merupakan perusahaan pembiayaan sektor UMKM pada saat berdirinya yang sudah jelas core bisnis non-asuransi jiwa dijadikan sebagai Holding Perasuransian dan Penjaminan. Merupakan pelanggaran yang sangat serius pengkianatan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun itu ke bukan sektor bidang perasuransian.

Penyertaan dana bail-out PMN sebesar Rp 20 triliun yang seharusnya bisa diberikan kepada sektornya perasuransian Jiwasraya, ini justru dibelokan ke sektor lain pada non-asuransi, tentu ini  menjadi  janggal, ada konspirasi besar dalam menggoalkan projek itu. Sehingga PMN seharusnya diberikan kepada yang membutuhkan justru diselewengkan keperusahaan lain, yang sudah jelas-jelas sudah bermasalah perusahaannya.Hal ini berdasarkan catatan hasil temuan-temuan dari BPK RI pada tahun 2002 silam.

Siapa yang harus bertanggungjawab bila sudah seperti itu , Pemegang Polis telah menjadi korban proposal RPKJ bodong yang berkedok Restrukturisasi atas pemotongan uang polis sebesar Rp 23,8 triliun atau 40% dari Total Liabilitas perseroan Rp 59,7 triliun, ada 10,000 Orang Pekerja Agen Kontrak telah kehilangan pekerjaannya, dan 230 Pegawai sedang terancam PHK masal pada 2022 ini.

Apakah para pejabat Negara ini tidak sadar yang mereka lakukan itu merugikan  kepentingan publik,dampaknya sistemik terhadap perekonomian nasional ditambah  kondisi semua terdampak pandemi Covid-19 yang belum berkahir memukul perekonomian dunia saat ini. Hal ini RPKJ yang dibangun oleh Direksi Jiwasraya telah merampas kepentingan hajat hidup orang banyak. Proposal RPKJ illegal itu dipaksakan demi sebuah tujuan dan ambisi tertentu, mereka sebenarnya bekerja untuk siapa sih ? Bahkan sudah secara terang-terangan melakukan tindakan tidak profesional dan inkonstitusional yang melanggar banyak sekali regulasi perundang-undangan didalamnya.

Salah satu Perusahaan Group  Bakrie ini yang harus mengembalikan uang milik nasabah Polis Jiwasraya yang pada tahun 2003 penempatan Jiwasraya kedalam bentuk Repo Saham Bakrie saat itu cukup fantastis, yang telah dibenamkan kesana dalam bentuk repo saham itu bernilai triliunan rupiah sampai sekarang dana itu belum juga dikembalikan oleh pihak Group Bakrie kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai pemegang sertifikat gadai saham tersebut.

Hemat kami ini yang harus dikejar dan diluruskan oleh Pemerintah Republik Indonesia, agar hak-hak milik para pemegang polis Jiwasraya dapat kembali dananya sekaligus untuk mematuhi aturan regulasi pada Undang-Undang pasar Modal, sekaligus  mengembalikan kepercayaan publik atas potensi adanya kerugian negara.

 “Tidak heran target utamanya mereka mematikan BUMN Perasuransian Jiwasraya di masa depan karena alasan seperti itu”

Pihak Group Bakrie akan menggunakan segala macam cara-cara yang tidak profesional, menghalalkan segala macam cara untuk tidak mengembalian uang milik perseroan Jiwaraya dimasa silam itu, pastinya akan membuat skenario-skenario busuk lewat kroni-kroninya yang masih melekat di Pemerintahan, demi sebuah kepentingannya agar tidak terusik dimasadepan.

Salam akal sehat, lawan pengemplang dana nasabah Polis Jiwasraya jangan biarkan mereka merampok uang kita yang dititipkan pada perusahaan Negara, meski belum ada Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang dibentuk oleh Pemerintah, ini menjadi tanggungjawab negara untuk memberikan jaminan simpanan polis itu. Diketahui secara regulasi Uandang-Undangnya sudah memperintahkan segera membentuk LPP yang terdapat pada UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Pasal 53 ayat 1,2 & 4 .

Mari kita bersatu berjuang seluruh anggota FNKJ diseluruh Indonesia untuk menghentikan oknum pejabat negara yang melakukan kejahatan korupsi ditubuh perseroan Jiwasraya, atas tindakan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) pada Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikomandani nahkoda exs. bankir dari luar perseroan, untuk menyuarakan kebenaran demi menjaga keamanan uang simpanan Polis Nasabah Jiwasraya di masa depan pada perusahaan milik negara, agar Negara tidak lepas tanggungjawabnya untuk memberikan proteksi terhadap kepentingan publik.

Simpanan Polis Jiwasraya harus diperlakukan setara dengan Konsumen Polis yang lain, seyogyanya di Jamin oleh Undang-Undang Perasuransian dan  keberadaan keberlangsungannya perusahaan Negara, sebagaimana simpanan Polis asuransi pensiun lainnya seperti ASABRI, TASPEN itu dijamin oleh Negara meski hanya sebatas baru statement Pemerintah.

*) Penulis oleh Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) Nasional

E-mail: [email protected]

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA