by

Ada Grup Bakrie di Balik Tumbangnya Jiwasraya?

Opini oleh FNKJ Nasional*)

KOPI, Jakarta – Sejarah telah mencatat Perusahaan asuransi tertua milik negara (BUMN), bahasa belanda Nillmij Van 1859 menjadi milik negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau dikenal PT AJS yang mendapatkan mandat dari Pemerintah Republik Indonesia sebagai perseroan dalam mengelola, mengumpulkan, mendistribusikan, mengakumulasikan aset finansial dana masyarakat dalam bentuk produk asuransi jiwa sebagai core bisnis perasuransian.

Selama 1 (satu) abad lebih mengelola keuangan yang dananya bersumber dari masyarakat tersebut, lewat pemasaran produk-produknya selama 163 tahun dengan posisi aset sebesar Rp 38 triliun pada tahun 2016, liabilitas perseroan Rp 53,1 triliun, ini akan menjadi catatan sejarah bangsa Indonesia, apabila Bapak Presiden tidak segera mensikapinya secara bijaksana atas persoalan ditubuh PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) sebagai satu-satunya peninggalan warisan bangsa Indonesia yang seharusnya bisa dijaga untuk dilestarikan keberadaannya.

Maka dari itu publik akan mencatat kegagalan era kepemimpinan periode Presiden Joko Widodo dalam menyelamatkan core bisnis perusahaan negara sektor perasuransian sekaligus sebagai pioneer lahirnya sejarah perasuransian tanah air sebagai suatu simbol perusahaan perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan dalam melawan penjajahan.

PT AJS, kini kondisinya terancam punah sejak masuknya pengurus baru dari luar perusahaan non-profesional yang tidak memiliki background asuransi. Pengurus baru itu dari perbankan yang tidak memiliki pemahaman asuransi, akibatnya terlalu kreatif pengurus baru tersebut sehingga menimbulkan  gejolak internal dan eksternal menjadi distrust publik kepada perseroan.

Mulailah bermunculan spekulasi publik khususnya para pemegang polis Jiwasraya yang tidak menaruh harapan lagi kepercayaan pada perseroan Jiwasraya, kerusakan pengelolaan menjadi tak terhindarkan,pelayanan klaim menjadi sangat buruk,timbul kekacauan, penarikan dana secara besar-besaran pada 74 kantor cabang terjadi diseluruh Indonesia tidak terhindarkan.

Hal inilah yang kami sangat sayangkan, akibatnya menjadi tidak amanah dalam mengelola perusahaan perseroan, sehingga menargetkan dikembalikan ijin operasionalnya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di ketahui oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab atas kelangsungan bisnis perseroan di masa depan menjadi terancam punah dan para pemegang polis terancam kehilangan manfaat polisnya.

Menurut kami ini bisa disebut ada konspirasi besar yang sengaja menskenariokan untuk dipailitkan secara paksa perusahaan milik negara ini, lantas apa alasannya perusahaan negara dipailitkan, bukankah justru akan lebih baik untuk ditambah perusahaan baru milik negara. Hal ini berarti telah terjadi kemunduran prestasi kinerja Kementerian BUMN, semestinya jabatan mentri harus diletakan sesuai dengan komitmentnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA