by

WOM Finance Digugat LPK-RI di Pengadilan Negeri Tulungagung

KOPI, Tulungagung – Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Tulungagung, Parmonangon Sirait mendampingi Biro Hukum LPK- RI mendaftarkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor Perkara : 21/Pdt.G/2022/PN Tlg pada Kamis (25/3/2022).

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  LPK-RI DPC Tulungagung diwakili oleh Herry Poerwanto, Agus Sriyanto, Ahmad Endriyanto, Edy Prayitno, Ari Ardiansah, Yenis Listyo Rahayu dan Wiwik Mustanti, berdasarkan pengaduan konsumen dan Surat Kuasa dari Nur Hidayati.

Saat ditanya kronologi kejadian, Ketua LPK-RI DPC Tulungagung Sirait menyampaikan sekitar bulan Februari 2022, konsumen didatangi oleh oknum WOM Finance.  “Oknum WOM Finance dengan perkataan yang kasar serta makian bertujuan untuk mengambil mobil konsumen yang macet kredit kurang lebih 2 bulan,” ujarnya.

Konsumenpun sempat didatangi oleh oknum WOM Finance di sekolah, tempat kerjanya sebagai guru. Karena kejadian tersebut, konsumen membuat pengaduan ke Kantor LPK-RI Tulungagung dan kami LPK-RI sudah sempat mengirimi surat kepada pihak WOM Finance akan tetapi surat kami tidak direspon, bahkan oknum WOM Finance masih mendatangi rumah debitur.

“Adapun inti dari gugatan kami adalah terkait pencantuman klausula baku yang dilarang oleh Undang-undang untuk dicantumkan di setiap perjanjian kontrak, dan bila larangan ini dicantumkan maka debitur akan sangat dirugikan,” ungkap Sirait

“Oleh karena itu LPK-RI akan terus mensosialisasikan Undang-undang perlindungan konsumen, kami akan melakukan segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen agar tidak diperlakukan semena-mena lagi,” terangnya.

Adapun pesan dari Ketua LPK-RI DPC Tulungagung untuk para konsumen, yang merasa hak-haknya dirugikan, diantaranya mulai bpjs pendidikan, pemutusan PLN secara sepihak, aset yang dilelang perbankan dll, bisa membuat pengaduan konsumen ke kantor LPK-RI DPC Tulungagung.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA