by

Wartawan Amar Ola Keda Diperiksa Penyidik Polres Flotim

KOPI, Larantuka – Wartawan Amar Ola Keda dipanggil pihak penyidik Polres Flores Timur pada unit II Lidik Polres Flores Timur terkait dugaan pelecehan profesi wartawan, Rabu 02 Maret 2022. Dugaan pelecehan itu berawal dari komentar di laman Grup Facebook Suara Flotim dari akun Poullzend Polseno Niron yang dibagikan oleh akun Venty da Costa.

“Sekelas Pos Kupang bisa menulis berita kadal bunglon seperti ini? Wartawan bahasanya gadungan, mohon lebih berhati-hati dalam mengekspos berita enak dari wartawan tuu, tajam pena abal-abal kadang bisa mengiris secara liar,” tulis akun facebook Poullzend Polseno Niron, yang menyulut beragam komentar.

Selain itu, akun Icad juga dilaporkan atas dugaan yang sama ketika mengunggah tulisan di laman Facebook “Wartawan lapar menggadai idealisme jurnalistik untuk politik.”

Dipanggilnya wartawan Amar berdasarkan surat Polisi dengan  nomor:  SP2HP/20/II/RES.2.5/2022/Reskrim.

Amar Ola tiba di Polres sekitar pukul 9.30 Wita dan diperiksa kurang lebih 1 (satu) jam di ruangan Tipidter Polres Flores Timur.

Amar menyatakan bahwa ia dicecar balasan pertanyaan oleh kanit Tipidter Maxsius M Dolwala atas kasus yang menimpa dirinya.

“Hari ini saya diperiksa langsung oleh kanit tipidter Maxsius M Dolwala dan pertanyaan sekitar belasan seputar kasus yang dilaporkan itu.Materinya terkait berapa akun yang menyerang saya secara pribadi maupun profesi,” kata Amar Ola usai menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Mapolres Flotim.

Amar berharap, kasus tersebut bisa diproses sampai ke persidangan.

“Ada beberapa saksi nanti termasuk beberapa teman wartawan yang ikut berkomentar,” imbuhnya.

Sebagai pribadi, kata Amar, ia merasa terhina, juga profesinya amat  terlecehkan.

“Ini pendidikan terhadap publik juga bahwa kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang apalagi karya jurnalistik,” tandasnya. (Adam Bethan)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA