KOPI, Karawang – Dalam rangka menekan maraknya aksi curanmor dan penjualan kendaraan sepeda motor hasil kejahatan, Jajaran Polda Jawa Barat secara serentak melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2022 dimulai tanggal 17 hingga 26 Februari 2022. Operasi tersebut menyasar para pelaku curanmor berikut para penadahnya.
Dalam Operasi Jaran Lodaya 2022 tersebut, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan 17 orang pelaku curanmor dan dua orang pelaku tadah (penadah) hasil kejahatan tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., dalam press release di Mapolres Karawang, Jumat (4/3/22).
Dalam press release tersebut Kapolres Karawang didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kabag Ops Kompol Endar Supriatna, Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana bersama jajaran Satreskrim dan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Richie.
Di hadapan awak media, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus didasari laporan polisi, baik di Polres Karawang maupun di Polsek-polsek Jajaran Polres Karawang. “Dari beberapa kejadian yang terjadi, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menggunakan kunci leter “T”.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka dan penadah antara lain 54 unit sepeda motor dan 5 unit kendaraan roda empat.
AKBP Aldi Subartono mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mengecek langsung dan membawa bukti kepemilikan kendaraan ke Mapolres Karawang. “Apabila pemilik kendaraan tersebut bisa menunjukkan dokumen kepemilikan, maka kendaraan tersebut akan kembalikan tanpa dipungut biaya apapun,” tegas Kapolres. (DJ/Hmsreskrw)
Comment