by

Tegakkan UU Pers, Pengurus PPWI Sumatera Barat Ajak Para Jurnalis Untuk Bersatu

KOPI, Padang – Proses penangkapan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A. oleh oknum anggota Polres Lampung Timur dan Polda Lampung jelas melanggar SOP Kepolisian yang memperlakukan Ketua Umum PPWI melebihi seorang teroris. Jurnalis di seluruh nusantara sudah sepatutnya untuk bersatu mengecam proses penangkapan

“Jurnalis di seluruh nusantara sudah sepatutnya untuk bersatu mengecam proses penangkapan. Jika tidak komunitas jurnalis yang memperjuangkan nasib jurnalis yang sedang dikrimalisasikan oleh oknum- oknum tertentu, siapa lagi?,” kata Rifnaldi, sahabat dekat Wilson Lalengke yang juga Pengurus PPWI di Sumatera Barat, Minggu (20/3/2022).

Diketahui, kata Rifnaldi, Wilson Lalengke seorang jurnalis senior, Pimpinan Redaksi Media (KOPI) dan Ketua Umum dari organisasi pers yaitu PPWI yang menaungi ratusan media serta Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 dan tokoh Nasional dengan segudang prestasi, banyak melakukan pembelaan terhadap kalangan jurnalis dikriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu.

Banyak kalangan menduga kalau Wilson Lalengke sudah menjadi target penangkapan. “Kita bisa melihat cara penangkapan Wilson Lalengke dari video yang beredar di medsos,” kata Rifnaldi

Memang sosok Wilson Lalengke, bagi segelintir oknum, tidak menyenangkan terutama karena karakter dan ciri khasnya yang ‘kepala batu’ dan suka menentang ‘arus’ dianggap salah meski benar.

“Beliau bukan tidak tahu istilah jangan menentang matahari, matamu bisa buta, tetapi bila keadilan dan kebenaran tidak lagi pada porsinya, Wilson bisa menyala-nyala dengan prinsip “lebih baik buta, daripada berputih mata melihat ketidak-benaran dan kemungkaran yang berlangsung di depan mata,”ungkapnya menirukan.

“Karena merubuhkan papan bunga, Wilson Lalengke ditangkap oleh para oknum anggota Polri khususnya Polres Lampung Timur dan Polda Lampung seperti teroris. Apa lagi kalau kita, yang bukan Alumni Lemhanas dan tokoh Nasional. Maka inilah saatnya kita memperlihatkan kalau pers itu adalah pilar ke- 4 demokrasi dan harus bersatu,” kata Rifnaldi.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPC PPWI Kota Padang Mairizal, yang mengungkapkan kalau proses penangkapan Ketum menampakan tersebut jelas-jelas melanggar SOP Kepolisian serta memperlakukan Ketua Umum PPWI melebihi seorang teroris.

“Ketum PPWI ke Polres Lampung Timur yaitu untuk menjenguk sekaligus mempertanyakan kelanjutan perkara kepada Kapolres Lampung Timur mengenai salah satu anggota PPWI, yang diduga diluar SOP, tetapi setelah sampai di Polres Lampung Timur dengan rombongan, Ketum PPWI diminta menunggu berjam- jam tanpa ditemui,” ungkapnya.

”Dan terjadilah sedikit perdebatan antara Ketum PPWI dengan Kasat Reskrim serta beberapa anggota Polres Lampung Timur. Ditambah lagi, Ketum PPWI marah melihat adanya karangan bunga yang berdiri diluar depan Polres, dari yang mengatasnamakan adat yang berisi ucapan: Selamat atas keberhasilan tekab 308 menangkap wartawan, dimana sudah jelas penangkapan salah satu Pimpinan Redaksi tersebut melanggar SOP dan seakan dipaksakan bahwa anggota PPWI tersebut salah karena telah melakukan pemerasan dimana kasusnya pun masih dalam proses,” jelasnya.

Sudah sepatutnya kita selaku insan pers bangga dengan sosok Wilson Lalengke yang berani bicara tentang keadilan dan kebenaran dalam membela insan Pers tanpa mempedulikan dirinya menjadi korban atau dikorbankan oleh banyak kepentingan di negeri ini.

“Cara penangkapan Ketum PPWI ini benar- benar keterlaluan. Padahal PPWI selama ini banyak melakukan kerja sama yang baik dengan Polri. Ini adalah satu ujian bagi kita selaku insan Pers,” katanya.

Kita tahu, Wilson Lalengke banyak memiliki hubungan baik dengan anggota legislatif dan aparatur pemerintah serta instansi di kepolisian dan angkatan bersenjata, bahkan jaringannya nasional dan internasional.

“Untuk itu mari kita tegakkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, kalau bukan kita selaku jurnalis, siapa lagi,” kata Mairizal yang telah mendapatkan sertifikat wartawan utama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) lewat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA