by

Surat Terbuka PPWI kepada Kapolri

KOPI, Jakarta – Terkait berlarut-larutnya kasus Ketua Umum PPWI dan anggota PPWI yang ditahan Polres Lampung Timur, jurnalis PPWI mengajukan surat terbuka kepada Kepala Polri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (25/3/2022).

SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRI

Jakarta, Jumat 25 Maret 2022
Kepada Yth:
Bapak Kapolri
di
Jakarta

Salam Restorative Justice dan salam PRESISI!

Semoga Tuhan Yang Esa, senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan serta kekuatan kepada Bapak Kapolri.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di seluruh Indonesia, ingin menyampaikan ‘Surat Terbuka’ kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., atas penangkapan dan penahanan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., dan kawan-kawan, di Polres Lampung Timur, Polda Lampung. Kami prihatin atas apa yang menimpa Tokoh Pers Nasional tersebut, hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan menyakitkan hati para jurnalis di Indonesia.

Adapun hal-hal yang ingin kami sampaikan kepada Bapak antara lain, sebagai berikut:

  1. Dasar penangkapan, proses hukum dan kejelasan status Wilson Lalengke dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur.
  2. Sehubungan hal tersebut di atas, kami mohon perhatian Bapak Kapolri terhadap perkara hukum yang disangkakan kepada Wilson Lalengke, terkesan dipaksakan yang berakibat marwah institusi Polri tercoreng hebat oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, hal tesebut tentu saja menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, baik di Indonesia maupun dunia internasional yang juga mengecam atas kriminalisasi wartawan di Polres Lampung Timur.
  3. Sebagai pertimbangan Bapak, kami sampaikan kronologis dari penangkapan dan penahanan Wilson Lalengke sampai dengan saat ini.

Kronologis penangkapan
a) Bahwa berdasarkan keterangan dari salah satu anggota PPWI DPD Lampung Timur yang mengawal Ketua Umum PPWI di Polres Lampung Timur, dan fakat-fakta di lapangan atas telah ditangkap dan ditahannya seorang Warga Negara Indonesia yang bernama WILSON LALENGKE seorang tokoh jurnalis, Almumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012, dan juga sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), pada hari Jumat Tanggal 11 Maret 2022, oleh Resmob Polda Bandar Lampung dan Polres Lampung Timur yang dituduh telah merusak karangan bunga di halaman Polres Lampung Timur.


b) Diawali adanya penangkapan seorang wartawan yang bernama INDRA yang merupakan anggota PPWI pada hari Selasa Tanggal 8 Maret 2022 yang diduga melakukan pemerasan, kemudian menjadi viral di pemberitaan ada oknum wartawan PPWI kena OTT.


c) Kemudian Ketua Umum PPWI WILSON LALENGKE pada hari Jumat Tanggal 11 Maret 2022 berkunjung kepada keluarga INDRA di rumahnya bertemu dengan istri dan adik iparnya yang menyaksikan proses penangkapan INDRA, kemudian WILSON LALENGKE dan beberapa wartawan mengambil keterangan dari saksi-saksi pada saat penangkapan dalam bentuk video bukti terlampir.


d) Bahwa Keterangan dari istri INDRA dan saksi-saksi ternyata INDRA ditangkap bukan karena OTT, INDRA ditangkap di rumahnya, dan pada saat ditangkap tidak ada barang bukti di tangan indra, karena menurut saksi Indra diduga dijebak oleh RIO adik ipar Bupati Lampung Timur yang kasus perselingkuhannya diberitakan INDRA, kemudian RIO memohon agar berita yang dirilis INDRA agar ditakedown/diturunkan dan akan diberi imbalan 50 juta oleh RIO kemudian INDRA menolak imbalan tersebut, INDRA berkata jika minta berita diturunkan dikenakan cas tapi tidak banyak kemudian rio menyanggupi akhirnya RIO menyiapkan uang sebesar 2.800 kepada teman INDRA agar diserahkan kepada INDRA dan selanjutnya INDRA memerintahkan temannya untuk mengambil uang 300 ribu pemberian RIO untuk beli rokok dengan kawan-kawannya, yang 2,400 ribu disuruh ditransferkan melalui ATM Brilink dekat masjid, dan pada saat itu tidak ada polisi.


e) Bahwa menurut keterangan saksi, INDRA ditangkap di rumahnya bukan pada saat menerima uang dari RIO, kemudian WILSON LALENGKE setelah mendapat keterangan dari istri INDRA dan saksi-saksi selanjutnya menuju Polres Lampung Timur untuk klarifikasi atas telah ditangkapnya anggota PPWI tersebut. Setibanya di Polres Lampung Timur WILSON LALENGKE melihat begitu banyak karangan bunga yang berjejer di halaman Polres Lampung Timur yang bertuliskan ucapan selamat kepada Polres Lampung Timur atas penangkapan wartawan yang telah melakukan pemerasan terhadap masyarakat, spontan WILSON LALENGKE merobohkan karangan bunga tersebut, kemudian WILSON LAELENGKE mencari Kasat dan Kapolres Lampung Timur untuk mempertanyakan SOP dan prosedur penangkapan dan penahanan anggotanya.


f) Kemudian WILSON LALENGKE tidak bisa langsung ketemu, melainkan disuruh menunggu di luar, kemudian WILSON LALENGKE keluar dari Polres Lampung Timur menuju Polda Bandar Lampung untuk mengadukan Reskrim Polres Lampung Timur, kemudian setelah tiba di Polda WILSON berdiskusi dengan Propam Polda Lampung.


g) Setelah selesai diskusi Wilson Lalengke dan rombongan keluar dari Polda sesampainya di gerbang Polda, gabungan Resmob dan Reskrim Polres Lampung Timur sebanyak 31 personil sudah berjejer menghadang rombongan WILSON LALENGKE dan 24 wartawan lainya. Kemudian langsung menangkap WILSON LALENGKE dan 24 orang wartawan lainnya seperti bukti video yang beredar, dengan cara memborgol tangan ke belakang. Sebagian wartawan dimasukan ke bagasi mobil dengan tangan terikat, dan salah satu wartawan bernama ABAS mukanya babak belur yang diduga keras dianiyaya oleh Anggota Polres Lampung Timur, bukti-bukti terlampir.

Bapak Kapolri yang kami hormati, terlalu banyak kejanggalan yang kami rasakan, yaitu:

  1. Pada tanggal 14 Maret 2022, 12 tim kuasa hukum mendatangi Kapolres Lampung Timur dan diterima oleh Kasat dan Kapolres Lampung Timur, kemudian kami mengajukan surat penangguhan penahanan dalan surat penangguhan tahanan tersebut 12 pengacara dan dua orang tokoh adat turut membubuhkan tanda tangan di surat penangguhan tersebut sebagai penjamin.
  2. Bahwa segala upaya telah dilakukan oleh keluarga dan kuasa hukum mengajukan Restorative Justice dan permohonan penangguhan telah kami sampaikan kepada Kapolres, surat permohonan maaf kepada tokoh adat sudah disampaikan baik lisan maupun tertulis, tokoh adat menyerahkan proses hukum kepada Kapolres, namun kapolres Lampung Timur tidak merespon permohonan penangguhan dan pengajuan RJ tersebut.

Dalam surat terbuka ini, tertanda atas nama PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA, poin permohonan perlindungan hukum dan 2 catatan kronologis singkat agar menjadi perhatian khusus bagi Bapak Kapolri, dan kami berharap Kapolres Lampung Timur secepatnya dimintai pertanggungjawaban atas kecerobohannya sehingga Institusi Polri tercoreng hebat dan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, serta ini menjadi bagian dari pertimbangan Bapak Kapolri.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolri atas perhatiannya kami haturkan ribuan terima kasih.

Hormat Kami
PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA