by

Sumur Minyak Illegal Terbakar, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Akan Menindak Pelaku Illegal Drilling

KOPI.Aceh Timur – Kebakaran sumur minyak illegal di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak pada Jum’at, (11/03/2022) menjadi perhatian serius dari Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.

Akibat dari peristiwa tersebut satu korban jiwa meninggal dunia dan dua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam kasus ilegal drilling ini. Sudah menjadi komitmen pihaknya untuk menindak tegas para pelaku.

“Intinya, dari kami tidak akan main-main dengan pelaku illegal drilling, semua akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres saat meninjau lokasi kejadian, Senin, (14/03/2022).

Kapolres yang didampingi Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M Thaib, S.H dan Dandim 0104/Atim Letkol Inf Agus AlFauzi, S.I.P., M.I.Pol mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku (pemilik lahan dan penyandang dana) yang melakukan pengeboran minyak illegal ini.

“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyebutkan Tim Teknisi, Kimia, Radio Aktif (KBR) Gegana Sat Brimob Polda Aceh pada hari Minggu, (13/03/2022) juga telah mengambil sampel, air, minyak dan gas yang berada di seputaran sumur minyak tradisional yang terbakar, bertujuan untuk mengecek apakah adanya pencemaran lingkungan akibat imbas dari kebakaran sumur minyak tradisional tersebut.

“Hasil pengecekan dari Gegana Sat Brimob Polda Aceh menyebutkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam kategori berbahaya, untuk itu masyarakat dan warga sekitar dihimbau untuk menggunakan masker serta tidak menyalakan api atau merokok dan hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Muspika Kecamatan Ranto Peureulak dengan memasang spanduk himbauan di seputar lokasi kejadian.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.(Jamaliah/Mitrapol)

Sumber: Siaran Pers Seksi Humas Polres Aceh Timur.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA