by

Sidang Paripurna II DPRD Jembrana, Wabup Patriana Sampaikan Pendapat Terhadap Pandangan Umum Fraksi

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menyampaikan pendapat atas pandangan umum Fraksi dalam Sidang Paripurna II DPRD Jembrana masa persidangan II tahun 2021-2022 yang dilaksanakan di Ruang sidang DPRD Jembrana, Kamis (25/03/2022). Adapun pandangan yang disampaikan tersebut terkait Ranperda Inisiatif DPRD Jembrana tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.   

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi  tersebut, Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan Ranperda tersebut pada masa persidangan ini. Hal ini secara eksplisit menunjukkan bahwa jajaran DPRD Jembrana memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan fungsi legislasi dan sebagai bukti nyata bahwa, jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama-sama untuk menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana.

 

“Untuk Jembrana, kita harus bersatu, berjalan beriringan, saling bahu mebahu dan berkolaborasi, sehingga dapat tercipta kebersamaan dan keterpaduan untuk mewujudkan cita-cita bersama menuju Jembrana yang bahagia.”

“Sekali lagi, apresiasi yang luar biasa atas respon cepat dari jajaran DPRD Jembrana dalam menyikapi dan mendukung upaya kita bersama untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dalam bentuk pengelolaan keuangan sebagai upaya meningkatkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ucap Wabub Patriana Krisna.

Lebih lanjut, Wabup yang berasal dari Kelurahan Tegalcangkring tersebut mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam terwujudnya pengeloaan keuangan daerah yang baik dan bersih. Dalam perkembangan pengaturan terjadi perubahan PP yang mengatur tentang keuangan daerah yaitu dari PP No.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah diubah dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019 perlu menetapkan Permendagri tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yaitu Permendagri No.77 tahun 2020.

“Dengan adanya perubahan dasar yuridis serta ketentuan dalam Permendagri tersebut sudah sepatutnya dilakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Jembrana tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Terakhir, dengan memperhatikan hal tersebut, pihaknya berpendapat bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, sehingga terwujud kesepakatan bersama untuk menetapkan menjadi peraturan daerah. “Secara substansi dan muatan materi, rencana peraturan daerah ini telah sesuai kebutuhan dalam rangka mewujudkan pengeloaan daerah, namun dari sisi sistematika masih perlu kiranya disempurnakan untuk tahap selanjutnya sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda,” pungkas Wabup Patriana Krisna.

Turut hadir dalam Sidang Paripurna II DPRD Jembrana masa persidangan II tahun 2021-2022 tersebut, jajaran Forkopimda Jembrana serta seluruh anggota DRPD Kabupaten Jembrana. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA