KOPI, Jembrana – Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (15/3/2022). Dalam rapat paripurna tersebut mengagendakan Penjelasan Bupati Jembrana mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2021.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi turut dibahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah serta Ranperda tentang Sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tercatat, 27 orang anggota Dewan hadir dari 35 jumlah keseluruhan bersama Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna dan unsur Forkopimda Jembrana.
Paripurna digelar sesuai ketentuan pasal 71 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 19 Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tentang kewajiban Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD selambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terkait Ranperda dari Komisi II yang disampaikan oleh Ketua Komisi II, I Ketut Suastika menjelaskan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Sementara Bupati I Nengah Tamba dalam LKPJ menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat pada tahun anggaran 2021 secara umum menunjukkan hasil yang baik. Hal tersebut diakuinya, masih ada beberapa target kinerja, baik program, kegiatan, maupun sub kegiatan yang tidak terlaksana secara maksimal, karena kondisi dan situasi yang terjadi selama tahun 2021 akibat dampak dari Pandemi Covid-19.
Namun demikian, pengelolaan keuangan daerah tahun 2021 secara umum menunjukkan trend yang baik. Pada sisi pendapatan, realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.067.493.801.610,35 atau 103,91 persen dari target sebesar Rp1.027.358.983.079,26.
Sedangkan pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan Lain-Lain pendapatan daerah yang Sah. Pada sisi belanja daerah, realisasi tahun 2021 sebesar Rp1.036.416.144.213,54, atau 92,07 persen dari yang dianggarkan
Bupati dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi terkait keberhasilan dalam menuntaskan pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2021 tak lepas dari peran bersama. “capaian target yang telah ditetapkan tidak terlepas dari peran rekan-rekan dewan yang terhormat, jajaran aparatur pemerintah daerah, dan para stakeholder lainnya. Untuk itu, atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Bupati Tamba.
Menurutnya, segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun anggaran 2021. Termasuk dukungan dan peran dari forum koordinasi pimpinan daerah, seluruh aparatur pemerintah daerah, segenap tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jembrana.
“Berbagai catatan dan masukan dewan yang terhormat dapat kami jadikan referensi untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada, sehingga ke depan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana dapat berjalan lebih baik. Dan semoga di paripurna ini menjadi langkah awal yang baik bagi kami selaku Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” tutup Bupati Tamba. (AM)
Comment