by

Sekjen Forum WLSM Kalbar: Pejuang Pers Indonesia Wilson Lalengke Teraniaya Secara Hukum

KOPI, PONTIANAK – Forum Wartawan & LSM Kalbar-Indonesia masih menunggu tindak lanjut dari sikap “prihatin” yang disampaikan Mabes Polri kepada sejumlah awak media yang menemuinya saat melakukan aksi damai “Wartawan Indonesia Bersatoe” di Mabes Polri, Kamis (24/03/2022), terkait penahanan Ketum PPWI, Wilson Lalengke oleh Polres Lampung Timur.

“Kami masih menunggu ‘action’ selanjutnya dari Mabes Polri. Karena penangkapan Wilson Lalengke yang juga merupakan tokoh pers Indonesia ini benar-benar sangat disayangkan,” ujar Sekretaris Jenderal Forum Wartawan & LSM Kalbar- Indonesia, Wawan Daly Suwandi, Sabtu (26/03/2022).

Ia menilai, langkah Polri selanjutnya dalam kasus Wilson sangat menentukan nasib pers ke depan. Bagaimana kepercayaan negara dalam menjamin kebebasan pers dapat benar-benar terwujud.

“Kita lihat lah kasusnya, apa sih yang membuat Wilson harus teraniaya sedemikian rupa begitu. Hanya merobohkan papan bunga, dia bahkan tidak merusaknya, sangat sepele sekali,” jelas Wan Daly.

Tanpa bermaksud mengungkit jasa seorang Wilson, Wan Daly menyampaikan, Wilson telah cukup berbuat banyak membantu demi tegaknya supremasi hukum yang berorientasi pada rasa keadilan masyarakat di Indonesia. Lulusan dari tiga universitas ternama di Eropa itu bahkan juga merupakan salah satu dosen di lingkungan Polri/TNI dalam bidangnya.

“Wilson juga bukan orang sembarang, alumnus Lemhanas angkatan ke 48 itu hanya ‘membabat’ oknum-oknum brengsek yang mencoba memainkan hukum dan keadilan. Namun karena sikap kritisnya itu, tidak sedikit memang oknum pejabat yang menjadi risih bahkan mungkin merasa sakit hati, dan hal ini juga tidak dapat dipungkiri, sehingga mengakibatkan dia dikriminalisasi,” paparnya.

Lebih lanjut, Wan Daly menyatakan, atas nama Forum Wartawan & LSM Kalbar-Indonesia, ia meminta secara terbuka agar Polri dapat melakukan intervensi untuk membebaskan Ketum DPN PPWI, Wilson Lalengke, dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya.

“Sedetikpun Wilson tidak layak mendekam di penjara! Maka dari itu, kami juga meminta Mabes Polri segera mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para oknum personel Polda Lampung dan Polres Lampung Timur yang telah melakukan upaya ‘kriminalisasi’ terhadap Wilson,” tegas Wan Daly.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan, Ketum DPN PPWI, Wilson Lalengke bersama dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunariyo, ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, pada Sabtu (12/03/2022).

Kasus Wilson Lalengke ini merupakan buntut dari aksi solidaritas yang dilakukannya bersama sejumlah anggota PPWI lainnya saat mendatangi Mapolres Lampung Timur, Jumat (11/03/2022). Dalam aksinya itu, Wilson sempat merobohkan papan bunga yang ada di depan Mapolres Lampung Timur, lantaran dinilai menyinggung profesi wartawan.

Namun akhirnya, mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana “perusakan” terhadap papan bunga tersebut. (FikA)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA