by

Pemkab Sangihe dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Perlindungan Jamsostek

KOPI, Sangihe – Selanjutnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, S.E., M.E., menandatangani ‘Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Formal dan Informal Tahun 2022’, di Novotel Kelurahan Kairagi kota Manado, Jumat (18/2/2022).

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden, dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pekerja informal sendiri mencakup pekerja yang melakukan usaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja keluarga tidak dibayar atau pekerja bukan penerima upah, misalnya pedagang kaki lima, sopir angkot. Sebab saat ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal atau pekerja tetap yaitu Pegawai Pemerintahan, Pegawai Perusahaan atau Pegawai yang punya penghasilan gaji tetap setiap bulannya.

Selain itu, “Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali gaji terakhir yang dilaporkan. Sedangkan, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

“Tidak hanya sampai di situ, 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta,” urai Kepala BPJS Provinsi Sulut, Mintje Wattu, S.H.

Ia menambahkan, bulan Maret ini akan dilakukan penandatanganan MoU khusus untuk Korpri yang akan diberikan perlindungan Jaminan Kematian (JK). “Terima kasih banyak saya ucapkan kepada Bupati Sangihe beserta jajarannya yang telah bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Sangihe menyampaikan bahwa, “Hal ini merupakan tanggung jawab kami sebagai Pemerintah untuk mengayomi para pekerja formal dan informal khusus di Kabupaten Sangihe supaya hak-haknya bisa terjamin melalui fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.”

Sebelumnya telah diadakan rapat pembahasan draf perpanjangan MoU dan Perjanjian Kerjasama Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 dan tindak lanjut MoU dan Perjanjian Kerjasama penyiapan calon pekerja Migran ke negara Jepang. Rapat tersebut dihadiri Kadis Naker Dokta Pangandaheng, Sekretaris Naker, Kabag Hukum, Kabid HI, Kabag Kerjasama dan beberapa staf terkait untuk membahas draf tersebut di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan di kota Manado Jalan 17 Agustus. (PPWI SANGIHE)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA