by

Pemkab Jembrana Sosialisasikan Lomba Desa Mandiri Bahagia 

KOPI, Jembrana – Pemkab Jembrana akan menggelar lomba desa mandiri bahagia (DMB), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan melakukan sosialisasi di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Jembrana, Selasa (22/3/2022). Lomba desa tersebut bertujuan untuk mencapai sasaran pembangunan desa yang berkelanjutan, menuju Jembrana satu data.

Adapun jadwal kegiatan sosialisasi tersebut di mulai dari Kantor Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Melaya, tepatnya pada Jumat (25/3/2022). Lomba desa mandiri bahagia (DMB) tersebut, merupakan implementasi dari visi dan misi Bupati dan Wabup Jembrana, yang didasarkan pada konfilasi indeks desa membangun, sustainable development goalds (SDGs) dan Sad Kerthi Loka Jembrana.

  

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sadikin saat ditemui awak media Pewarta Indonesia, selasa ( 22/3/2022), mengatakan bahwa, terdapat tiga dimensi dalam Indeks desa membangun yaitu, indeks ketahanan sosial, Indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi/Lingkungan. Sementara, perangkat indikator yang dikembangkan dalam indeks desa membangun  berdasarkan konsepsi menuju desa maju dan mandiri, perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan. Dari sisi tersebut, aspek sosial ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan desa untuk mensejaterahkan kehidupan desa.  

“Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi bekerja sebagai dimensi, yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa,” ujar Kabid PMD Sadikin.

Dalam hal tersebut, Kabid PMD, Sadikin menjelaskan bahwa, untuk memotret perkembangan kemandirian desa Kabupaten Jembrana berdasarkan implementasi Undang-Undang desa dengan dukungan dana desa serta pendampingan desa. “Indikatornya desa membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat berkorelasi dengan karakteristik wilayah desa yaitu, tipologi dan modal sosial.”

“Sehingga perlu sinkronisasi program dan kebijakan tersebut, dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana yang sejalan dengan sasaran pencapaian SDGs,” jelas Kabid PMD Sadikin.

Adapun tujuan dari penyelenggaraan lomba desa mandiri bahagia tersebut, Kabid PMD, Sadikin mengatakan, bertujuan untuk mencapai sasaran pembangunan desa yang berkelanjutan bagi peningkatan status dan perkembangan desa sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021-2026 Kabupaten Jembrana dan  implementasi visi dan misi Bupati Jembrana. “Penyelengggaran desa mandiri bahagia adalah sebagai wujud penyelenggaraan pemerintah desa yang transparan, akutabel dan partisifatif. Sebagai upaya peningkatan tugas dan fungsi segenap jajaran perangkat daerah dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat serta bisa dijadikan tolak ukur untuk perkembangan desa setiap tahun oleh Bupati Jembrana,” ucap Kabid PMD Sadikin.

Sementara untuk alur teknis penilaian lomba desa mandiri bahagia di awali dengan pengimputan dari pihak desa kemudian diverifikasi dan dinilai oleh pihak kabupaten. “Pemutakhiran data lomba desa mandiri bahagia tersebut, melibatkan beberapa pihak dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta tenaga pendamping profesional tingkat kabupaten pendamping desa Kecamatan, pendamping lokal desa dan kader desa mandiri bahagia di setiap desa. Lomba desa mandiri bahagia akan dilaksanakan selama 3 bulan, mulai April sampai Juni 2022,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA