by

Pemkab Jembrana lakukan Percepatan Vaksinasi Booster

KOPI, Jembrana – Pemkab Jembrana melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Jembrana melakukan langkah memperbanyak pos-pos pelayanan vaksinasi khusus dosis ke tiga (booster), di seluruh Kabupaten Jembrana. Langkah tersebut bertujuan untuk percepatan target vaksinasi booster.

Dalam upaya mempercepat target vaksinasi dan mendukung progam akselerasi vaksinasi Covid-19. Dalam hal ini Pemkab Jembrana melakukan penambahan pos vaksinasi. Hal tersebut sudah dilakukan secara masif di setiap Puskesmas, Rumah Sakit Umum dan mengadakan gebyar vaksinasi berhadiah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata saat diwawancarai awak media Pewarta Indonesia Jumat, (18/3/2022), menyampaikan bahwa, menurutnya, ini adalah salah satu strategi untuk percepatan vaksinasi booster. Seperti diketahui Provinsi Bali ditarget minimal 50 persen dari total sasaran target booster.

“Upaya percepatan vaksinasi booster astungkara (mudah-mudahan) dan akhirnya kita dari kemarin sudah mencapai 31 persen. Tetapi kita tetap melakukan upaya untuk percepatan vaksinator booster sampai mencapai 50 persen. Salah satunya dengan cara menambah pos-pos layanan vaksinasi,” ujar Kadiskes I Gusti Bagus ketut Oka Parwata.

Lebih lanjut Kadis Diskes Kabupaten Jembrana IGB Ketut Oka Parwata menjelaskan bahwa, tentang penambahan pos layanan vaksinasi sangat aktif dalam mempercepat target vaksinasi. Selain menambah pos pelayanan vaksinasi di setiap desa dan di tempat keramaian juga tetap melakukan koordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 terdekat, contohnya, seperti yang dibuka di pos vaksinasi di Pura Kanjeng Ratu saat piodalan.

“Semoga upaya yang sudah dilakukan tersebut dapat percepatan vaskinasi, di Kabupaten Jembrana bisa mencapai target 50 persen,” harap Kadis Diskes IGB Ketut Oka Parwata.

Adapun terkait laporan capaian vaksinasi booster sampai Jumat, (18/3/2022) sudah mencapai sebanyak 69.260 orang atau sebesar 31,64 persen dari jumlah target 218.868 orang. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA