by

Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) Terhadap 2 Orang Personel Pusintelad


KOPI, JAKARTA – Pada tanggal 22 Maret 2022 pukul 07.00 WIB, telah dilaksanakan upacara PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) terhadap 2 anggota TNI AD a.n. Serda Sandi Julian NRP 2116005634796 (TTL: Bogor, 13 Juli 1996, Islam, Alamat: Blok Masjid RT 03 RW 06 Kel. Naggewer Kec. Cibinong Kab. Bogor) dan Serda Ibrahim Zarman NRP 21170275460397 (TTL: Pekanbaru, 24 Maret 1997, Islam, Alamat: Jl. Tengku B Perum. Peputra Jaya Blok 1 No. 100 Kec. Bukit Raya Pekanbaru) keduanya merupakan anggota Bintara Pusintelad.



Upacara PDTH dilaksanakan di Pusintelad dengan Irup Danpusintelad (Brigjen TNI Asep Abdurachman, S.E., M.M.) Kedua anggota tersebut dipecat karena telah melakukan tindak pidana Desersi. Dimana Serda Sandi Julian melakukan Desersi mulai tanggal 7 November 2018 s.d. saat ini, sedangkan Serda Ibrahim Zarman melakukan Desersi mulai tanggal 29 Maret 2021 kemudian pada tanggal 22 Agustus 2021 tertangkap oleh personel Pomdam I/BB di rumah orang tuanya yang beralamat di Jl. Tengku B Perum. Peputra Jaya Blok 1 No. 100 Kec. Bukit Raya Pekanbaru.

Dari hasil sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta Serda Sandi Julian dijatuhi hukuman Pidana Pokok penjara selama 10 bulan dan Pidana Tambahan dipecat dari dinas Militer sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilam Militer II-08 Jakarta Nomor: 144-K/PM II-08/AD/IV/2019 tanggal 26 Agustus 2019, sedangkan Serda Ibrahim Zarman dijatuhi hukuman Pidana Pokok penjara selama 7 bulan dan Pidana Tambahan dipecat dari dinas Militer sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilam Militer II-08 Jakarta Nomor: 43-K/PM II-08/AD/I/2022 tanggal 2 Februari 2022. Pada saat pelaksanaan upacara PDTH, Serda Sandi Julian tidak hadir karena sampai dengan saat ini Serda Sandi Julian belum tertangkap dan belum menjalani hukuman.


Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh pimpinan Angkatan Darat sebagai komitmen dalam rangka menegakkan aturan di lingkungan TNI Angkatan Darat. Agar timbul efek jera kepada yang bersangkutan dan sebagai pembelajaran kepada prajurit lainnya.

Pada amanatnya Danpusintelad menyampaikan bahwa hidup itu adalah pilihan dan semua pilihan pasti ada konsekuensinya, oleh karena itu ketika kita sudah memilih jalan hidup sebagai prajurit maka harus patuh pada semua aturan yang berlaku di lingkungan Angkatan Darat dan jangan ceroboh dalam melakukan tindakan serta mengambil keputusan sepintas yang akan berbuah penyesalan dikemudian hari. (wawan/red)



















































______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA