by

Organisasi Wartawan Aceh Timur Lakukan Rapat Konsolidasi, Ini Hasilnya.

KOPI.ACEH TIMUR – Para Awak Media atau Wartawan yang bernaung dalam 8 (Delapan) organisasi di Aceh Timur laksanakan Rapat konsolidasi di Pantai Paya Dua Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur, Minggu 13/3/2022.

Ke 8 (Delapan) organisasi wartawan di Aceh sepakat untuk tetap tergabung dalam Setgab (Sekretariat Gabungan) wartawan Aceh Timur.

Organisasi wartawan yang bergabung dalam Setgab Wartawan Aceh Timur yaitu Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Timur, Jaringan Jurnalis Independen Aceh Timur (JJIAT), Aliansi Wartawan Aceh Independent (AWAI), Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur, Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Aceh Timur, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Timur.

Masri, SP selaku Ketua panitia pelaksana silaturahmi dan konsolidasi wartawan Aceh Timur kepada Media ini mengatakan bahwa ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

“Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan bersama,demi membangun kekompakan insan pers di Aceh Timur,” ujarnya.

Adapun kesepakatan bersama diantara lain :

1. Sepakat membangun kebersamaan, kekompakan sesama insan pers khususnya Di Aceh Timur, umumnya di Aceh.

2. Penguatan Kapasitas dengan melaksanakan pelatihan dan meningkatkan profesionalitas wartawan.

3. Mewujudkan kesejahteraan dan advokasi terhadap yang mendapatkan masalah hukum.

4. Menghilangkan perlakuan diskriminatif dari instansi pemerintah terhadap wartawan dalam mendapatkan informasi.

5. Sebagai bentuk solidaritas, Setgab sangat prihatin dan menyesalkan atas penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan Minta Kapolri untuk segera menyelesaikan secara restorative justice.

Nara Sumber: Jamaliah/mitrapol.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA