by

Mamuju dicanangkan Sebagai Kabupaten Layak Anak

KOPI, Mamuju (29/3/2022) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencanangkan program KLA (Kota/Kabupaten Layak Anak), di mana pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraannya dievaluasi setiap tahun.

Evaluasi KLA ini diukur melalui 24 indikator yang terbagi ke dalam lima klaster, yakni: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; Klaster 5, Perlindungan khusus anak.

Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mamuju per tanggal 29 Maret 2022, poin penilaian Kabupaten Mamuju dalam KLA adalah 577, yang mana telah memenuhi syarat untuk mendapatkan predikat Pratama. Namun demikian poin tersebut masih harus melewati verifikasi dari Kementerian PPPA.

Dalam sambutannya pada acara Monitoring Pelaksanaan Evaluasi KLA, Bupati Mamuju mengingatkan agar semua OPD yang tergabung dalam Tim Percepatan KLA Kab. Mamuju untuk bergegas dan bekerja sama dalam memenuhi predikat KLA.
“Kita jangan cepat puas diri karena poin tersebut. Terlebih dari lima klaster, ada beberapa yang datanya masih 20%, sementara yang lainnya sudah hampir mencapai 80%. Tolong ini yang masih rendah untuk segera diselesaikan supaya kita dapat mencapai target KLA.” Hj. Sitti Sutinah menegaskan.

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Andi Ruskati, mengingatkan bahwa saat ini Provinsi Sulawesi Barat adalah daerah dengan tingkat pernikahan anak tertinggi di Indonesia.
“Ini menjadi PR kita semua, bagaimana agar angka pernikahan anak dapat diturunkan. Jadi kita harus bekerja bersama.” Pungkas Hj. Andi Ruskati.
(Muh. Nur OKT Mamuju )
Pres Riliss Facebook Diskomimfo Kab Mamuju ).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA