by

Konspirasi Hukum dan Politik Tingkat Tinggi, Akibatkan Ketum PPWI Ditangkap secara Sadis

KOPI, Jakarta – Hari Jum’at (11/03/2022) merupakan hari dimana wajah Kepolisian tercoreng hebat oleh oknum anggotanya sendiri dan dicorengnya wajah Pers se-Indonesia bahkan dunia oleh para oknum Anggota Polri khususnya Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.

Hal ini terjadi dikarenakan penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., oleh oknum Anggota Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, Jum’at (11/03/2022), dimana proses penangkapan tersebut jelas-jelas melanggar SOP Kepolisian serta memperlakukan Ketua Umum PPWI melebihi seorang teroris.

Diketahui bahwa Wilson Lalengke adalah seorang Jurnalis Senior, Pimpinan Redaksi Media (KOPI) dan Ketua Umum dari organisasi Pers yaitu PPWI yang menaungi ratusan media serta Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 dan banyak prestasi segudang lainnya, dimana Wilson Lalengke juga merupakan Tokoh Nasional. Namun, penangkapan dirinya oleh Polres Lampung Timur dan Polda Lampung jelas-jelas melanggar SOP melebihi seorang teroris.

Hal ini sangat mencoreng institusi Polri dan oknum Anggota Polri telah mencoreng serta mencabik-cabik kemerdekaan pers serta tidak menghargai, menghormati insan Pers sedikitpun.

Adapun awal mula turunnya Ketum PPWI ke Polres Lampung Timur yaitu untuk menjenguk sekaligus mempertanyakan kelanjutan perkara kepada Kapolres Lampung Timur mengenai salah satu Anggota PPWI yang juga Pimpinan Redaksi salah satu media online, dimana penangkapannya diduga tidak sesuai SOP. Akan tetapi, setelah sampai di Polres Lampung Timur dengan rombongan, Ketum PPWI diminta menunggu berjam-jam tanpa ditemui dan terjadilah sedikit perdebatan antara Ketum PPWI dengan Kasat Reskrim serta beberapa Anggota Polres Lampung Timur.

Lalu Ketum PPWI marah ketika melihat adanya karangan bunga yang berdiri di depan Polres yang mengatasnamakan adat yang berisi ucapan “Selamat atas Keberhasilan Tekab 308 Menangkap Wartawan”, dimana sudah jelas penangkapan salah satu Pimpinan Redaksi tersebut melanggar SOP dan seakan dipaksakan. Pimpinan Redaksi yang merupakan Anggota PPWI tersebut dituding bersalah karena telah melakukan pemerasan dimana kasusnya pun masih dalam proses.

“Salah dan tidaknya itu nanti di pengadilan, saat ini yang bersangkutan masih dalam proses di Kepolisian dan kenapa sudah seakan-akan dihakimi bersalah,” ujar salah satu Tim Advokat PPWI Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, S.H., M.H., saat ditemui oleh media ini di kantornya bilangan Tangerang, Banten.

Lukman menambahkan, “Penangkapan Pimred tersebut sudah jelas menyalahi SOP Kepolisian.”

Hal senada juga diungkapkan oleh Advokat Ujang Kosasih yang juga merupakan salah satu Tim Advokat PPWI, ”Menangkap, menahan apalagi memukuli Wartawan kasus dugaan pemerasan, sudah merupakan pemerkosaan hak asasi seseorang.”

Menurut Ujang Kosasih, berdasarkan bukti Laporan Polisi penangkapan dan penahanan pertanggal 08 Maret 2022. “Ini membuktikan, Oknum Penyidik Polres Lampung Timur menunjukkan kecerobohan dan kebodohan, sehingga mencoreng intitusi Polri,” ucap pria asal Lebak Banten itu tegas.

“Tidak hanya itu, hari Jum’at 11 Maret 2022 Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke yang merobohkan papan karangan bunga di depan Kantor Polres Lampung Timur, beliau langsung diborgol dan dibawa dari Polda oleh Oknum Polisi Polres Lampung Timur. Cara-cara yang dilakukan oleh oknum Anggota Polres Lampung Timur dalam menangkap Ketum PPWI melebihi menangkap seorang teroris,” tambah Advokat Luqman dengan nada marah.

Menurutnya, “Wilson tidak membunuh, tidak korupsi, tidak menipu rakyat, tidak makar, tidak narkoba, hanya merobohkan papan karangan bunga, kenapa kok diborgol, ini jelas konspirasi hukum dan politik tingkat tinggi sehingga memperlakukan Ketum kami dengan sadis, kami Tim Advokat PPWI akan melakukan upaya hukum maksimal dalam hal ini dan semua Anggota PPWI akan bergerak,” pungkasnya. (Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA