by

Ketua Komite I: DPD RI Tegas Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

KOPI, Jakarta – DPD RI tetap solid secara kelembagaan dalam menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 (tiga) periode beserta lembaga – lembaga negara lainya di legislatif. Hal tersebut kembali diutarakan secara tegas oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, dalam wawancara bersama FNN, Kamis (3/3/2022)

“Artinya Jabatan Presiden sesuai UUD 1945, Pasal 7  Presiden menjabat 5 tahun dengan maksimal 2 periode, serta jabatan legislatif juga akan selesai ditahun 2024,” ujar Fachrul Razi.

Menurutnya, jika ada yang mengatakan DPD RI  mendukung penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, maka ini logikanya terbalik dengan apa yang diperjuangkan DPD RI hari ini.

“Pertama DPD RI menolak Presidential Threshold (20%). Ini menunjukkan bahwa bahwa sikap politik DPD RI jelas kita menginginkan nol persen (0%), Kedua kita menolak penundaan pemilu karena ini akan menjadi tren yang tidak baik dalam sistem demokrasi kita dan ini sangat mengkhianati konstitusi,” ujarnya.

“Selama ini DPD RI tegas mengeluarkan statemen – statemen yang menjaga konstitusi oleh karena itu jika ada yang mengatakan DPD RI menjadi aktor dibelakang layar  penundaan Pemilu ini kan fitnah dan political framming yang dibentuk karena DPD RI selama jelas sikap sikap politiknya dan cenderung lebih mengawal konstitusi, dan sebenarnya karena kita menjaga kepentingan daerah dan kepentingan rakyat itu yang kita perjuangkan, nah ketika fitnah mengatakan DPD RI mendukung perpanjangan maka DPD RI secara langsung mengkhianati rakyat, mengkhianati konstitusi, mengkhianati demokrasi Indonesia, dan mengkhianati pancasila. Fitnah yang diciptakan adalah DPD RI mendukung tapi kenyatannya secara tegas saya sampaikan bahwa DPD RI menolak penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden,” tegas Fachrul Razi yang juga alumni Ilmu Politik UI.

Maka menurut Senator Fachrul Razi ini sebagai cara- cara untuk membunuh kepercayaan terhadap DPD RI. Karena secara nasional kita saat ini dipercayai masyarakat. Ini menunjukkan bahwa DPD RI jelas memiliki sikap menolak. DPD RI tidak mau tergiring oleh kepentingan oligarki.

Maka ini nanti ujung-unjungnya pelemahan DPD RI. Nanti akan muncul dua Faksi, 1 menolak 1 menerima. Ini skenario diciptakan dari luar. maka saya tegaskan kita kompak 136 Anggota kita solid. Di Paripurna kita sudah menyatakan bahwa DPD akan kembali menggugat dan mengajukan judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait Pemberitaan Framming Pak La Nyalla, Fachrul Razi menegaskan bahwa beliau ini menjadi korban fitnah. Sah – sah saja pemberitaan tersebut dilaporkan ke dewan pers karena itu sikap kedewasaan politik beliau. Dari pada dilaporkan ke Polisi, ujar Senator Fachrul Razi.

“Saya menduga ini skenario yang telah disiapkan jauh – jauh hari,  posisi DPD walaupun menolak namun  skenario ini nantinya akan akan gol. Saya selalu melihat setiap perkataan Pak Presiden Jokowi mengatakan tidak, namun kata tidak selalu dibuktikan dengan nanti hasilnya selalu iya, saya mengatakan bahwa rakyat Indonesia harus tahu bahwa kondisi itu sudah diciptakan, dan pada akhirnya semua partai akan mengiyakan,” jelas Fachrul Razi, Kamis (3/3/2022).

Menurut Fachrul Razi menduga semua yang diinginkan rezim saat ini adalah perpanjangan tangan dari oligarki, “Tidak ada yang tidak tercapai apa yang menjadi kepentingan oligarki artinya semua tercapai, tren ini tidak baik bagi demokrasi, ini sangat mengkhianati konstitusi kita, Pasal 7 jelas ditulis jabatan Presiden hanya 5 tahun dengan maksimal 2 periode,” tegas Fachrul Razi kembali. 

Senator dua periode itu juga menduga setelah survey penolakan, nantinya pasti akan ada bermunculan survey- survey yang membangun opini publik, rakyat akan terpecah mendukung Presiden  menduduki kembali jabatan 3 periode. “Selama ada pihak yang ingin menghancurkan konstitusi, DPD RI akan terus berjuang menjaganya,” tutupnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA