by

Ketua II LPK-RI Pusat: Pelaku Tindak Perampasan Kendaraan Debitur di Jalan Bisa Dipidana Sembilan Tahun Penjara

KOPI, JAKARTA – Penegakkan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup serius. Sejatinya penegakan hukum harus bisa memberi kepastian kepada setiap masyarakat, bertanggung jawab, tidak pandang pilih dan harus memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat, tidak memihak dan tidak mudah diintervensi.

Dengan begitu menunjukan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan masyarakat baik saat terjadi konflik atau tidak terjadi konflik bahkan setelah terjadi konflik dalam masyarakat.

Dalam hal ini, Ketua II Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Pusat, Agung Sulistio akan membahas rumusan permasalahan, bagaimana penegakkan hukum tindak pidana pencurian menggunakan kekerasan dalam perundang-undangan hukum pidana Indonesia, bagaimana penegakan hukum pada tindak pidana pencurian melalui kekerasan.

“Hasil penelitian dan investigasinya di lapangan banyak ditemukan oknum penagih hutang/ debt colletor melakukan penarikan kendaraan debitur di jalan.  Pelaku yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah sebuah perbuatan pidana,” ujarnya.

Agung Sulistio menyampaikan penagih utang yang melakukan penarikan kendaraan debitur di jalan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). “Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” lanjutnya.

Ia mencontohkan 11 debt collector yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu juga ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dan ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari pemilik kendaraan yang sah.

“Mereka adalah debt collector yang mengerubuti mobil yang dikendarai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua, Nurhadi, di depan Tol Koja Barat sehingga mereka kemudian dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Agung Sulistio secara tegas mengecam keras tindakan tersebut dan menyebut tindakan oknum debt collector itu sebagai tindakan premanisme.

“Itu preman- preman semuanya, tidak sah atau ilegal semuanya. Tidak punya kekuatan hukum karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi Penagih Pembiayaan (SPPP). Ingat, ini negara hukum,” tegas Agung Sulistio.

Ia juga menambahkan walaupun ada surat kuasa untuk 11 oknum debt collector itu, tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada, sama saja itu tindakan ilegal.

“Untuk melakukan eksekusi agunan, debt collector harus melalui empat syarat. Yakni, pertama, memiliki surat kuasa dari leasing untuk penarikan agunan. Kedua, harus membawa sertifikat fidusia. Ketiga, membawa surat somasi tahap 1 dan 2, dan keempat debt collector terkait menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), ” ungkapnya lagi.

Pernyataan Agung Sulistio itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam Pasal 49 POJK terkait, disebutkan bahwa leasing wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi agunan. Ayat 2 pasal tersebut melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta perusahaan pembiayaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan.

“Pasal 50 Ayat 1, eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. debitur terbukti wanprestasi. b. debitur sudah diberikan surat peringatan. c. perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan dan atau sertifikat hipotek,” pungkasnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA