by

Kasasi Partai Berkarya Dikabulkan MA, Ketua Umum Muchdi PR Sampaikan Selamat

KOPI, Jakarta –  Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR menyampaikan rasa syukur. “Alhamdulilah para anggota Partai Berkarya di manapun berada. Marilah kita selalu memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Besar, kita masih diberikan waktu untuk melaksanakan silaturahmi pada sore hari ini dan juga saya mengharap safa’at Nabi Besar Muhammad SAW. Di momen yang bahagia ini, mari sama- sama kita berjuang untuk Partai Berkarya yang lebih maju lagi ke depannya,” jelas Ketua Umum, Rabu (30/3/2022).

Ketua Tim Hukum Kasasi Partai Berkarya kubu Muchdi PR Dr. Irmanjaya Thaher, SH, MH menjelaskan tentang putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pengajuan Kasasi Partai Berkarya dan membatalkan putusan Judex Pacti pada putusan PTUN dan PT TUN, mengadili sendiri dan menolak Gugatan Penggugat.

Ia mengatakan, dengan demikian keputusan tersebut mengokohkan SK 16 dan SK 17 Kemenkumham berlaku tanpa ada yang dapat menghalagi lagi sah secara hukum, bukan hanya sebuah putusan politik, juga putusan hukum yang sah, mengikat dan sudah inkrah.

“Terkait adanya pihak lain luar Menkumham dan Partai Berkarya, kubu Muchdi PR yang mengajukan kasasi, jelas – jelas tidak perlu ditanggapi  karena hal tersebut tentunya keluar dari ketentuan hukum dan dapat diibaratkan pemain di luar lapangan,” harapnya.

Penjelasan putusan  Mahkamah Agung No 119/K/TUN/2022 tentang Partai Berkarya tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Kasasi Partai Berkarya kubu Muchdi PR Dr. Irmanjaya Thaher, SH, MH, di kantor DPP Partai Berkarya, Jalan Margasatwa No. 11 Jakarta  Selatan, Selasa (29/3/2022) paska pengumuman resmi kemenangan oleh Ketum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR.

Sekaligus juga Irmanjaya mengucapkan terima kasih kepada kepada Tim Hukum Kasasi Partai Berkarya Dr. Dwi Seno Wijanarko SH, MH,CPCLE.,CPA, Dr. Gathut   Hendro, SE,SH, MH, M.Kn, Andi Syamsul Zakaria, SH, MH, Acmad Syahrul, SH, MH, Rista Yunita, SH, MH, Achmad Cholifah Alami, SH.,C.NSP.,C.CL Hario Setyo Wijanarko,S.H.C.NSP,C.CL, Mohamad Faisal,S.H.,CPCLE.,CNSP.,C.CL yang telah bekerja keras menyusun Memori Kasasi sehingga mendapatkan kemenangan.

Saat diminta keterangan oleh awak media, Dr. Dwi Seno menyampaikan rasa bersyukur dan bangga atas Putusan MA yang yang telah mengabulkan Kasasi Partai Berkarya pimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Tim Pengacara yang berjuang dengan sungguh- sungguh menyusun konstruksi Hukum Memori Kasasi Secara Komprehensif sehingga dapat diterima Kasasi tersebut,”jelas Dr. Dwi Seno.

Dr. Dwi Seno berharap dengan dikabulkannya Kasasi oleh Mahkamah Agung, dapat menjadikan Partai Berkarya semakin maju, optimis dan sukses dalam persiapan Pemilu 2024 mendatang. “Salam Perjuangan fiat justitia ruat caelum, Bravo, “ tutup Dosen Universitas Bhayangkara itu.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA