by

Disperindagsar Musi Rawas Segera Lakukan Operasi Pasar Minyak Goreng

KOPI, Musi Rawas – Menjawab keluhan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang didapatkan masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas akan menggelar Operasi Pasar minyak goreng. Operasi Pasar minyak goreng ini akan dilakukan bertahap oleh Disperindag Musi Rawas, ditahap pertama akan dilakukan di enam kecamatan yaitu Kecamatan Muara Beliti, Sumber Harta, Selangit, Jaya Loka, Purwodadi, dan Tiang Pumpung Kepungut.

Satu Kepala keluarga hanya mendapat 1 kupon yang akan didistribusikan ke Kepala Desa, satu kupon akan mendapat 2 liter minyak goreng dengan harga Rp 27 ribu.

“Kita lakukan tahap I kita siapkan 6,6 ton minyak goreng, kita mulai tanggal 7 sampai dengan 10 Maret ini, kita bekerjasama dengan distributor minyak yang ada di Lubuklinggau karena di Musi Rawas tidak ada Distributor,” kata Kepala Disperindagsar Musi Rawas, Warindi didampingi sekretaris Disperindagsar Mura, H Azhari, Rabu (2/03/2022).

Adapun jadwal Operasi Pasar minyak goreng tersebut yaitu Senin 7 Maret pukul 09.00 WIB di Kecamatan Muara Beliti (titik OP di kantor Camat). Kemudian Selasa 8 Maret pukul 10.00 WIB di kantor Camat Purwodadi, di hari Rabu, 9 Maret 2022 pukul 10.00 WIB di kantor Camat Selangit, dilanjutkan pukul 14.00 WIB di kantor Camat Sumber Harta lalu dihari Kamis pukul 09.00 WIB di kantor Camat TPK dan pukul 14.00 WIB di kantor Camat Jayaloka.

“OP ini bagian dari upaya Pemkab Musi Rawas untuk mendistribusikan dan memberikan ketersediaan minyak goreng kepada masyarakat,” jelasnya.

Warindi menghimbau kepada masyarakat Musi Rawas untuk tidak menyetok minyak goreng terlalu banyak di rumah, karena dikhawatirkan masyarakat yang lain tidak kebagian minyak goreng. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA