by

Contoh Form Pengajuan Cuti, Lengkap dengan Aturan Terbaru dan Tips

KOPI, Jakarta – Sebagai seorang karyawan, Anda pasti memiliki kepentingan pribadi. Terkadang, kepentingan pribadi ini mengharuskan Anda untuk tidak bekerja seperti sakit, menikah, atau melahirkan. Alhasil, Anda harus mengajukan surat permohonan cuti untuk kepentingan pribadi tersebut. Akan tetapi, tidak semua perusahaan memiliki format tetap untuk surat permohonan cuti. Nah, untuk itu Anda dapat melihat berbagai contoh form pengajuan cuti untuk berbagai kepentingan.

Cuti sendiri juga bukan hanya dapat Anda ajukan untuk kepentingan pribadi seperti sakit, menikah, atau melahirkan saja, tetapi juga cuti tahunan sebagai hak istirahat karyawan. Pemerintah sendiri telah mengatur ketentuan mengenai cuti karyawan ini dalam peraturan perundang-undangan. Meski begitu, perusahaan juga diberikan hak oleh pemerintah untuk mengatur lebih lanjut. Oleh karena itu, Anda harus mengetahui contoh form pengajuan cuti sesuai dengan kepentingan Anda.

Apa Itu Form Cuti?

Sebelum Anda melihat berbagai contoh dari form pengajuan cuti, ada baiknya untuk memahami lebih dahulu mengenai apa itu form cuti. Melihat dari kegunaannya, form cuti adalah surat yang diajukan kepada perusahaan sebagai permohonan izin untuk tidak bekerja atas alasan tertentu. Beberapa perusahaan biasanya memiliki form cuti yang jelas, tetapi sebagian perusahaan juga tidak mengatur secara jelas mengenai contoh form pengajuan cuti untuk karyawannya.

Ketentuan mengenai cuti sendiri diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Ketentuan terkait cuti ini secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ketentuan mengenai cuti karyawan ini secara umum juga dibahas dalam UU Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan PP Nomor 36 Tahun 2021. Untuk cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil) diatur secara terpisah dalam PP Nomor 24 Tahun 1976.

Sebetulnya, apa tujuan dari pemberian cuti kepada karyawan? Undang-Undang Ketenagakerjaan sebetulnya tidak menuliskan secara tertulis tujuan dari cuti ini. Akan tetapi, tujuan ini disampaikan dalam pengaturan terkait cuti untuk PNS. Disebutkan bahwa tujuan dari pemberian cuti adalah untuk memberikan para pegawai kesempatan istirahat demi menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu, cuti juga bertujuan agar pegawai dapat melakukan kepentingan pribadinya.

Jenis-Jenis Cuti Menurut UU

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, cuti sebagai hak bagi setiap karyawan diatur secara tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya yang diatur adalah jenis-jenis cuti yang menjadi hak karyawan. Selain jenis, undang-undang tersebut juga mengatur mengenai pembayaran bagi karyawan selama masa cuti. Agar Anda lebih memahami untuk membuat contoh form pengajuan cuti, simak penjelasan jenis-jenis cuti berikut.

Cuti Tahunan

Jenis cuti pertama yang menjadi hak karyawan adalah cuti tahunan. Jenis cuti ini merupakan cuti yang paling umum dan diberikan dengan tujuan memberikan kesempatan istirahat kepada karyawan. Dalam Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, cuti tahunan wajib diberikan kepada karyawan minimal 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama 1 tahun penuh.

Akan tetapi, jumlah tersebut berbeda-beda setiap perusahaan. Bisa saja untuk karyawan yang telah bekerja selama setahun penuh akan memperoleh jatah cuti selama 14 hari kerja. Hal ini karena pemerintah memberikan kebebasan bagi perusahaan untuk mengatur dalam peraturan perusahaan serta perjanjian kerja. Jadi, perhatikan peraturan perusahaan dan juga perjanjian kerja Anda mengenai ketentuan cuti dan juga contoh form pengajuan cuti.

Cuti Besar

Jenis cuti yang kedua adalah cuti besar. Cuti besar ini dapat dikatakan sebagai istirahat panjang. Sebetulnya, dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d Undang-Undang Ketenagakerjaan telah diatur mengenai cuti besar ini. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Cipta Kerja ketentuan mengenai istirahat panjang ini diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan dalam peraturan atau perjanjian kerja.

Untuk ketentuan waktu sendiri, biasanya cuti besar atau istirahat panjang ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama lima atau enam tahun secara penuh. Biasanya, jatah cuti besar yang dapat karyawan peroleh maksimal 1 bulan lamanya. Tetapi, karena pengaturan mengenai cuti besar ini diserahkan kepada perusahaan, maka tidak semua perusahan memberlakukan cuti ini.

Cuti Sakit

Selanjutnya, cuti yang menjadi hak bagi karyawan adalah cuti sakit. Jenis yang satu ini merupakan cuti yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Pemberian ini dalam rangka jaminan kesejahteraan karyawan dari segi jasmani dan rohaninya. Hal ini juga diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bukan hanya itu, karyawan yang cuti sakit juga akan tetap digaji oleh perusahaan.

Ketentuan mengenai gaji ini diatur dalam Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur untuk karyawan yang sakit selama 4 bulan pertama akan tetap dibayar sebesar 100% gaji. Untuk kelipatan 4 bulan selanjutnya, gaji yang karyawan dapatkan akan berkurang sebanyak 25% terus menerus hingga pada 4 bulan yang keempat. Setelah itu, perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawannya.

Cuti Melahirkan

Selanjutnya, cuti yang menjadi hak bagi karyawan perempuan yaitu cuti melahirkan. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur mengenai hal ini. Bagi karyawan perempuan yang akan melahirkan berhak mendapatkan cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Perhitungan ini sendiri ditentukan sesuai dengan perhitungan dari dokter kandungan.

Nah, selain cuti melahirkan bagi karyawan perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mengajukan cuti selama 1,5 bulan sesuai dengan keterangan dari dokter kandungan. Selain itu, undang-undang juga mengatur agar perusahaan tetap membayarkan gaji kepada karyawan tersebut sebesar 2 hari kerja. Jadi, jika Anda akan mengambil cuti melahirkan pastikan Anda menyertakan surat keterangan dokter kandungan dalam contoh form pengajuan cuti melahirkan.

Cuti Bersama

Jenis cuti selanjutnya yang menjadi hak karyawan yaitu cuti bersama. Berbeda dengan cuti sakit dan cuti sakit yang waktunya terpisah dari cuti tahunan. Cuti bersama ini biasanya dipotong dari cuti tahunan oleh perusahaan. Akan tetapi, tidak semua perusahaan melakukan hal ini. Jatah cuti bersama ini biasanya diberikan dalam rangka hari besar keagamaan dan juga peristiwa penting seperti kemerdekaan negara.

Perhitungannya juga tidak diatur secara pasti dalam undang-undang. Akan tetapi, setiap perusahaan pasti memiliki ketentuannya sendiri terkait dengan cuti bersama ini. Biasanya juga cuti bersama ini diatur oleh negara dalam kalender sebagai tanggal merah. Jadi, untuk cuti bersama ini Anda tidak begitu membutuhkan contoh form pengajuan cuti.

Cuti Alasan Penting

Yang terakhir, jenis cuti yang menjadi hak karyawan adalah cuti karena alasan penting. Nah, untuk alasan penting ini sendiri diatur dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Cuti ini diberikan kepada karyawan yang memiliki kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari. Sehingga, karyawan harus mengajukan contoh form pengajuan cuti kepada perusahaan.

Nah, jenis-jenis cuti yang masuk dalam cuti alasan penting terdiri dari:

  • Karyawan menikah
  • Karyawan menikahkan anaknya
  • Karyawan mengkhitankan anaknya
  • Karyawan membaptiskan anaknya
  • Anggota keluarga karyawan meninggal dunia termasuk mertua, menantu, dan yang tinggal dalam satu atap.
  • Karyawan melakukan tugas pekerjaan dari perusahaan
  • Karyawan melakukan tugas pendidikan dari perusahaan
Contoh Form Pengajuan Cuti

Setelah mengetahui beberapa jenis cuti yang menjadi hak dari para karyawan, selanjutnya yang harus Anda ketahui adalah contoh form pengajuan cuti karyawan. Sebetulnya, beberapa perusahaan dan juga instansi pasti memiliki contoh form pengajuan cuti yang harus karyawan isi. Akan tetapi, untuk beberapa perusahaan seperti perusahaan kecil terkadang membebaskan kepada karyawannya untuk membuat format surat cuti sendiri.

Selain itu, ada juga perusahaan yang membuat ketentuan pengajuan cuti hanya dengan pesan singkat melalui Whatsapp. Sebetulnya, tidak ada ketentuan pasti untuk susunan format dalam contoh form pengajuan cuti. Selama contoh form pengajuan cuti tersebut mengandung tanggal dan waktu cuti serta kepentingan dari cuti tersebut maka hal itu sudah cukup. Jika Anda bingung bagaimana surat cuti yang baik, simak contoh form pengajuan cuti karyawan berikut ini.

Contoh Susunan Format Form Pengajuan Cuti Karyawan

Yogyakarta, 1 Maret 2022

Perihal : Permohonan Cuti à sesuaikan dengan jenis cuti Anda

Kepada Yth,

HRD PT Inspirasi Aksara Digital à sesuaikan dengan tempat Anda bekerja

Di Tempat

Dengan hormat,

Saya yang bertandatangan di bawah ini:

Nama   : Bejoo

Alamat : Jl. Pondok Raya No. 10, Condongcatur, Sleman, DIY

Jabatan            : Staff Legal

Melalui surat ini ingin mengajukan permohonan cuti (sesuaikan dengan jenis cuti Anda) selama (sesuaikan dengan lama waktu Anda cuti) karena sedang (alasan cuti) terhitung dari tanggal dd/mm/yyyy hingga tanggal dd/mm/yyyy.

Demikian surat permohonan cuti ini saya sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu saya sampaikan terima kasih.

Hormat saya,

Bejoo

Contoh Form Pengajuan Cuti di Aplikasi Kerjoo

Selain contoh form pengajuan cuti dalam bentuk tertulis seperti di atas, karyawan kini dapat mengajukan permohonan cuti dengan mudah melalui fitur CUTI terbaru dari Kerjoo. Melalui fitur ini, karyawan dapat mengajukan cuti secara online dan datanya akan tersimpan dalam aplikasi. Hal ini bukan hanya memudahkan karyawan untuk mengajukan cuti saja, tetapi juga memudahkan tim HRD perusahaan untuk mengelola permohonan cuti setiap karyawan. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat membaca artikel mengenai fitur cuti karyawan dari Kerjoo disini.

Kesimpulan

Cuti merupakan hak yang dapat Anda peroleh sebagai karyawan. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diperbaru dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Ada berbagai jenis cuti yang dapat Anda ajukan kepada perusahaan. Selain itu, terdapat juga cuti yang berbayar sebagai hak dari para karyawan dari perusahaan tersebut.

Untuk mengajukan permohonan cuti tentu Anda membutuhkan contoh form pengajuan cuti karyawan. Jika perusahaan Anda tidak mengatur secara jelas mengenai format pasti surat permohonan cuti, Anda dapat mengikuti contoh form pengajuan cuti karyawan yang telah dipaparkan di atas.

Agar perusahaan Anda semakin efektif dan efisien dalam pengelolaan karyawan serta cuti, gunakan aplikasi absensi online dari Kerjoo yang memiliki fitur-fitur yang canggih. Nikmati juga kemudahan dari fitur cuti di aplikasi absensi online Kerjoo untuk pengajuan dan pengelolaan cuti karyawan yang efisien dan efektif. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA